Ada Apa Dengan Inspektorat Muba Keluarkan Surat Bebas Temuan?
Muba, KabaRakyatsumsel.co.id--Aneh ada apa yang di lakukan Inspektorat kabupaten Muba dalam pemberian Rekomendasi bagi para Bacalon kades dari kades yang menjabat atau mantan kades yang bermasalah mendapatkan Surat Bebas Temuan.
Hal ini terpantau oleh media sehubungan telah dikeluarkannya surat bebas temuan bagi kades atau mantan kades yang di duga banyak bermasalah serta dirinya untuk bakal calon kades 2022-2028 oleh inspektorat ,
Diantaranya kades Talang piase Zul azmi yang sempat viral pemotongan BLT tahun 2020, dan BUMDesa talang piase yang di duga tidak jelas BUMDesa, yang pengurus BUNDesnya dan usahanya diduga berada di kecamatan Sungai Keruh sedangkan Dana penyertaan modalnya dari desa Talang piase kecamatan Lawang wetan hal ini Tidak Ada Temuan Bagi Inspektorat.
Dan mantan kades supat barat yang di demo warganya tahun 2016 sehingga meninggalkan jabatannya sebagai kades sampai buron karna di duga mengelapkan uang desa untuk pembangunan masjid dan kantor desa sampai kadesnya di PAW, sebelum masa jabatannya habis,
namun sekarang diduga mendapatkan surat bebas temuan, kami menduga pihak Inspektorat hanya bekerja di atas meja tampah mengecek atau mengaudit desa tersebut,
Sedangkan Dinas PMD telah mengeluarkan surat nomor : T-141/458/DPMD-PD/1/2022. prihal : Penyampaian Data kades berakhir tahun 2022. tertanggal
yang isinya : Berdasarkan ketentuanpasal 28 ayat (2) huruf w PERDA 10/2021 Tentang Perubahan atas PERDA 6/2019 tentang Pemilihan Kepala Desa. bahwa kelengkapan persyaratan calon kepala desa bagi yang pernah menjabat kepala desa atau Pejabat kepala desa adalah melampirkan aurat keterangan dari Inspektorat yang menerangkan tuntas temuan atau tidak ada temuan bagi kepala desa, Pejabat kepala desa yang mencalonkan diri menjadi kepala desa.
Bertalian untuk melaksanakan ketentuan di maksud diatas, berikut disampaikan. daftar nama desa berakhir massa jabatan dalam pemeriksaan atas kepatuhan dalam pengelolaan APBDes .
Sedangkan DPMD kabupaten Muba telah mengeluarkan surat tertanggal 4 Januari 2022 ,Prihal : Penyampaian Data Kades Berakhir tahun 2022 yang di tujuhkan kepada Inspektur kabupaten Muba.
Inspektorat melalui sala-satu Irban oleh awak media telah di konfirmasikan sampai berita ini terbit belum mendapatkan jawaban.