Warga Dusun Dua Desa Pagar Sari Resah Kekosongan Kadus
Lahat KabaRakyatsumatera.id--Maraknya kekosongan jabatan perangkat desa dalam jangka waktu yang luamayan lama di Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan adalah sebuah fenomena yang yang tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang patut mendapat perhatian publik. Karena, perangkat desa dalam hal ini bersama dengan Kepala Desa merupakan Pemerintah Desa yang bertugas menjalankan tugas penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Hal itu berarti bahwa keberadaan Perangkat Desa adalah sangat penting bagi terwujudnya tujuan dari pengaturan desa.
Perlu diketahui bahwa terdapat beberapa poin yang dimaksud sebagai tujuan pengaturan Desa yang sangat terkait dengan eksistensi perangkat desa. Hal tersebut jelas diatur dalam Pasal 4 UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain adalah (1) Membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; dan (2) meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum.
Namun sayangnya, Pemerintah Desa nampaknya masih gagap dan gugup dalam menjalankan amanat besar undang-undang. Desa masih belum dikelola secara profesional, efektif, dan efisien. Salah satu bukti yang sahih adalah dengan maraknya kekosongan jabatan perangkat Desa.Hal tersebut disebabkan karena di dalam regulasinya jelas disebutkan bahwa Pemerintahan Desa diharuskan untuk melakukan penjaringan dan penyaringan bakal
calon Perangkat Desa paling lambat 2 bulan sejak jabatan Perangkat Desa tersebut kosong atau diberhentikan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 dalam perubahan ketentuan ke-6 atas Pasal 7 Permendagri Nomor 83 Tahun 2015, ketika terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, diuraikan:
Pasal 7
(2) Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
(3) Pengisian jabatan perangkat Desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat Desa yang bersangkutan berhenti.
1. Bahwa bila terjadi kekosongan jabatan perangkat desa, maka Kepala desa harus menunjuk Pelaksana Tugas (PLT) dari unsur Perangkat Desa yang ada dengan di-SK-kan. Dengan tembusan kepada Bupati melalui Camat selambat-lambatnya 7 hari setelah SPT dibuat. Ini prinsip tidak boleh ada kekosongan jabatan.
2. Bahwa kekosongan jabatan devinitif itu maksimal hanya 2 bulan. Artinya proses pengisian harus secepatnya dilakukan, sehingga dalam waktu 2 bulan sudah pelantikan Perangkat Desa devinitif.Ayat (4) dan ayat (5).
Hal Senada yang terjadi didesa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan,yang diduga terjadi kekosongan perangkat Desa ,hal ini di ungkapkan warga Desa yang mengaku bernama Dev 10-05-2022 mengatakan,semenjak Kades baru seluruh perangkat Desa Lama diganti dengan perangkat Desa yang baru,namun mengapa untuk Kadus Desa Pagar Sari Dusun dua kosong,sampai saat inipun belum ada penggantinya,jadi bagaimana kami mau menyampaikan saran dan keluhan jika kadusnya saja belum jelas antara ada dan tiada,"ujarnya".
Begitu juga disampaikan oleh warga Desa Pagar Sari yang enggan disebut namanya 10-05-2022 menyampaikan,saran saya untuk seorang pemimpin janganlah terlalu sewenang-wenang dalam mengambil kebijakan,harus lebih bijaksana,dimulai dari kepengurusan dan aturan diroda Pemerintah terlebih dahulu untuk menjadi poin plusnya,"ungkapnya".
AMAULUDIN Kades Desa Pagar Sari Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat dikonfirmasi awak media ini melalui Via WA 0812-7353-XXXX 11-05-2022 dibaca namun tidak memberikan jawaban karena menurut keterangan masyarakat Kades Desa Pagar Sari sedang melakukan Pelatihan OBSERVASI TINDAK LANJUT PELATIHAN KEPEMIMPINAN, WAWASAN KEBANGSAAN DAN BELA NEGARA APARATUR PEMERINTAH DESA SE-KABUPATEN LAHAT KE DESA PERCONTOHAN SEKABUPATEN BANDUNG di Desa SOREANG.(Irawan