Polairud Polres Banyuasin Amankan Terduga Pelaku Penggelapan Buah Kelapa Sawit Milik PT HSK
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Dugaan penggelapan buah kelapa sawit milik PT HSK yang terjadi pada
Selasa (17 /05) sekira jam 06.30 WIB di Perairan Muara PU Desa Bunga karang Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, berhasil diungkap oleh Polairud Polres Banyuasin Polda Sumsel
Terungkapnya kasus ini setelah Polairud Polres Banyuasin menerima laporan dari pihak PT HSK dengan dasar LP/ B- 99 /V/2022/SPKT. Polairud /Polres Banyuasin / Polda Sumsel,Tanggal 17 Mei 2022.
Diketahui pelaku tersebut yakni DN (23)
Warga RT 07 RW03 Desa Cinta Manis Lama Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasun, HA (29) warga RT 04 RW 02 Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin, dan ALS (29) RT 01 RW 01 Desa Gasing Laut Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.
Sementara dua pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pencarian orang (DPO) yakni AG (25) warga Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin, dan JP (25) yang juga merupakan warga Desa Srimenanti Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i, S.IK., M.Si mengatakan bahwa ketiga pelaku dengan cara membawa buah sawit milik PT HSK ke pelabuhan Ahok menggunakan motor air (Jukung) dimana IN membawa motor air (jukung) Dua Putra dengan muatan buah sawit sebanyak 3.217 janjang dan di jual sebanyak 150 janjang
Lanjut Kapolres, JR membawa motor air (jukung) Doa Ibu dengan muatan buah sawit sebanyak 3.213 janjang dan di jual sebanyak 200 janjang. Sementara AG membawa motor air (jukung) Ayu Riski mengangkut buah sawit sebanyak 4.307 janjang dan di jual sebanyak 150 janjang.
"Jadi total keseluruhan sebanyak 500 janjang buah sawit milik PT HSK.
Atas kejadian tersebut PT HSK mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp. 16.450.000, 00 (enam belas juta empat ratus lima puluh ribu rupiah)," ungkap Kapolres Imam, Jum'at (20/05).
Dikatakan Kapolres, bahwa Anggota Unit Gakkum Sat Polairud Polres Banyuasin mendapatkan laporan dari PT HSK bahwa telah terjadi tindak pidana penggelapan buah sawit milik PT HSK sebanyak 500 janjang. Kemudian sekitar jam 06.30 WIB, satu buah jukung tanpa merk melintasi sungai PU.
"Kemudian dilakukan pengejaran serta pengecekan dan didapatkan hasil dari interogasi awal benar bahwa sawit yang di angkut tersebut milik PT HSK yang di beli dari IN sebanyak 150 janjang, JP sebanyak 200 janjang, dan AG sebanyak 150 janjang dengan total sebanyak 500 janjang buah sawit," terang dia.
Tidak hanya mengamankan ketiga pelaku, Polairud Polres Banyuasin juga turut menyita barang bukti (BB) berupa
satu unit motor sungai bewarna biru tanpa merk bermuatan buah sawit sebanyak 500 janjang, satu unit motor sungai (jukung) bewarna hijau muda merk dua putra bermuatan buah sawit sebanyak 3.167 janjang.
"Selanjutnya, satu unit motor sungai (jukung) bewarna hijau merk Ayu Riski bermuatan buah sawit sebanyak 4.157 janjang, satu unit motor sungai (jukung) bewarna hijau merk Doa Ibu bermuatan buah sawit sebanyak 3.013 janjang, dan
tiga buah tojo berujung lancip," tandas dia. (Adm).