Alfa Edison dan Abdul Somad Resmi Ditahan Kajari Lahat
Lahat KabaRakyatsimsel.id--Tepat diperayaan HUT Kabupaten Lahat Kado terindah untuk masyarakat Kabupaten Lahat. Elfa Edison Kepala Dinas Perpustakaan Lahat dan Abdul Somad Bendahara Dinas Perpustakaan ditetapkan Sebagai tersangka Korupsi yang merugikan Negara sebesar Rp.429.429.750. Disampaikan melalui Konfrensi Pers 17-05-2022 Kajari Lahat Nilawati melalui Kasi Intel Faisal Basni
Kajari Lahat Nilawati melalui Kasintel Faisal Basni Menyampaikan Januari- Desember tahun 2020 Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat melaksanakan perjalanan Dinas dalam dan luar daerah, rincian untuk perjalanan Dinas terealisasi sebesar Rp.1.048.345.526.Rincian belanja Perjalanan Dinas dalam daerah dengan anggaran sebesar Rp.286.420.000.dan perjalanan luar daerah dengan anggaran sebesar Rp.828.460.000.
Sebagian besar surat perjalanan dinas (SPD) Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat tahun 2020 tersebut dibuat hanya untuk melengkapi Administrasi saja,sedangkan kegiatannya tidak dilaksanakan.Fakta tersebut didapat dari instansi atau tempat yang dituju didalam SPD yang menyatakan bahwa pada tahun 2020 tidak ada kegiatan Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat.
Pegawai Dinas Perpustakaan Lahat yang namanya ada dalam surat perintah mengatakan nama memang ada namun tidak pernah melaksanakan perjalanan Dinas,"tambahnya".
Faisal Basni menambahkan laporan Hasil Audit (LHA) penghitungan kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp.429.429.750.
"Pasal yang dilanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaiman telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No.20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Jo Pasal 55 Subsidiar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -Undang RI No tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas ayat (1) ke- 1 KUHPidana .Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55,Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun," tegasnya.(Irawan)