Wujudkan Transparansi Anggaran, Pemdes Talang Ipuh Pasang Baleho APBDes Tahun 2022
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya.
Karena kewajiban tersebut juga ditegaskan dalam aturan dari Kementerian Dalam Negeri (mendagri ) Republik Indonesia Nomor 113 tahun 2014, tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 40 ayat 1 tentang Laporan Realisasi dan Pertanggung jawaban Realisasi Pelaksanaan APBDes.
Menindaklanjuti dari pada aturan tersebut, seperti halnya yang di lakukan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Talang Ipuh, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, dengan melakukan pemasangan Baliho APBDes tahun 2022 yang terpapang di depan kantor desa setempat.
Kades Talang Ipuh Ardina, saat dikonfirmasi, Jum'at (01/04) menjelaskan, dengan pemasangan Baliho APBDes tahun 2022 ini secara tidak langsung Pemdes Talang Ipuh secara jujur dan transparan telah mempublikasikan setiap kegiatan pembagunan didesa.
“Kami tentu mengajak masyarakat untuk sama-sama mengawasi pembangunan didesa. Penggunaan hingga rincian kegiatan semua telah tertulis di baliho hal ini tentu sebagai wujud menciptakan pemerintahan bersih, jujur dan transparan,” ujar Ardina.
Lanjut Ardina, ini dilakukan sebagai bentuk nyata keterbukaan dalam pengelolaan Dana Desa dengan harapan masyarakat Desa Talang Ipuh dapat bersama-sama mengawasi pengalokasian penggunaan Anggaran Dana Desa.
Selain pemasangan baliho, Informasi anggaran juga dishare melalui media sosial yang dikelola desa yaitu melalui Facebook, instagram dan Website Desa.
"Transparansi Dana Desa merupakan amanat yang dituangkan dalam Undang-Undang. Selain pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan Dana Desa," tegas dia.
Kewajiban tersebut terang Ardina, ditegaskan dalam Permendagri No.20 Tahun 2018 Pasal 39 ayat satu (1) menyebutkan bahwa kepala desa menyampaikan informasi mengenai APBDes kepada masyarakat melalui media informasi sebagai bukti transparansi desa kepada masyarakat.
"Dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, mewajibkan agar setiap desa memasang atau memampang baliho APBDes 2022 yang tertuang rincian Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), Pendapatan Asli Daerah (PAD) supaya masyarakat dapat mengetahuinya,"tandas dia.
Sementara Sekdes Talang Ipuh Ustadz Romantika menambahkan dengan pemasangan baliho APBDes, maka Pemdes ingin menunjukkan kepada Masyarakat dalam setiap pengelolaan APBDes selalu transparan.
Kata dia, hal tersebut juga merupakan pertanggungjawaban pihak pemdes Talang Ipuh dan menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunanya anggaran. Pada dasarnya APBDes bukanlah sebuah hal yang harus dirahasiakan, masyarakat berhak tau isi APBDes.
"Dalam hal ini kami (Pemdes Talang Ipuh) akan terus membuka infomasi kepada masyarakat seluas-luasnya agar turut ikut serta dalam mengawasi setiap pembangunan,”tutur dia. (Adm).