Tambang Pasir Tak Berizin Kewenangan Aparah Penegak Hukum
MUBA, KabaRakyatsumsel.id - Terkait menjamurnya tambang pasir yang diduga tidak berizin disepanjang Sungai Musi Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengatakan hal tersebut merupakan wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Karena, jika suatu kegiatan pertambangan yang dilakukan tidak memiliki izin atau disebut juga dengan Ilegal, kegiatan tersebut sudah termasuk kedalam ranah hukum yang tentunya menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum untuk menindaknya.
"Perlu diketahui bahwa yang menjadi ranah pengawasan Distamben adalah operasional perusahaan yang memiliki izin jika dalam operasionalnya ada aturan yang dilanggar. Maka dalam hal ini penyelesaiannya menjadi kewenangan dinas terkait. Sementara yang termasuk kategori ilegal itu ranahnya aparat penegak hukum," kata Sunaryono Kepala Cabang Distamben Provinsi Sumsel Wilayah Kerja Musi Banyuasin saat menyisir dan menginventarisasi sejumlah lokasi tambang pasir di wilayah Muba bersama tim pengawasan perizinan lintas instansi Pemkab Muba, Senin (4/4/2022).
Sunaryono, memastikan hanya ada tujuh perusahaan tambang pasir yang memiliki izin di Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin. Dan dari ketujuh perusahaan tersebut belum semuanya memiliki izin hingga tingkat operasional, karena sebagian izinnya baru hingga tingkat eksplorasi.
"Mereka sebenarnya sudah memenuhi syarat dan tengah menunggu keluarnya izin operasional dari kementerian,"ujarnya.
Ia menghimbau, kepada pengusaha tambang pasir yang belum memiliki izin agar secepatnya mengurus perizinan. Hal ini merupakan salah satu bentuk pembinaan agar didalam berusaha pengusaha memiliki kepastian hukum dan taat aturan.
"Sebelumnya aparat penegak hukum menutup tambang pasir yang tidak memiliki izin, saya sarankan untuk secepat mungkin mengurus izinnya. Karena saya yakin aparat akan bertindak karena usaha yang tidak memiliki izin akan menimbulkan kerugian negara salah satunya dari sektor pajak,"imbuhnya.
Dikutip dari daftar perusahaan yang terdaftar dan memiliki izin usaha pertambangan yang terdata di Distamben Provinsi Sumsel antara lain, 1. PT Anugerah Sumber Mahkota dengan lokasi, Bailangu, Danau Cala, Kecamatan Lais seluas 4.826 ha dengan status izin Operasi, Produksi. 2. Alex Maskur, lokasi Kecamatan Babat Toman, dengan status izin Operasional. 3.Amrullah Mahmud, Desa Karang Waru, Kecamatan Lawang Wetan dengan luas lokasi 6 ha status izin eksplorasi.4.CV Forum Penambang Pasir Sekayu, lokasi kecamatan Sekayu, luas 48 ha dengan status izin IUP Operasional Produksi, 5.Isbandi, lokasi kecamatan Bayung Lincir, tanah urug , status izin operasional produksi, 6.CV Duo Lanang Jaya, lokasi Bailangu, Kecamatan Lais status izin IUP Eksplorasi. CV.Restu Bersama Mandiri, lokasi Sukarami, Kecamatan Sekayu, status izin IUP Eksplorasi.
Kegiatan inventarisasi lapangan yang dikoordinir Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba yang dikoordinir Yunita Indriani Kabid Pengaduan DPMPTSP, Koordinator Penanaman Modal DPMPTSP, Ali Bana, Marlina dan sejumlah staf DPMPTSP Muba, Alex dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Muba, Antoni dari PUPR Muba dan Syamsul Fitri dari Satpol PP Muba.
Yunita Indriani kembali menegaskan pihaknya hanya melakukan inventarisasi dan akan melaporkan hasil kepada kementerian selaku pihak yang memberikan izin usaha pertambangan pasir. Akan tetapi, meski tidak berwenang terkait perizinan tetap ada tindakan yang bisa dilakukan pemerintah daerah jika ditemukan adanya pelanggaran yang ditemukan yang merupakan kewenangan daerah.
"Contohnya jika usaha tersebut tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang, atau ada dampak lingkungan yang ditimbulkan, Pemerintah daerah bisa mengambil tindakan," terang Yunita.
Sebelumnya, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muba Riki Junaidi mengatakan, Untuk Kegiatan Penambang Pasir, perizinan berusahanya diterbitkan oleh Menteri ESDM dengan KBLI 08104 (Penggalian Pasir) sesuai dengan PP No. 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Perizinan Berusaha yang diberikan berupa NIB untuk risiko rendah, Sertifikat Standar untuk risiko menengah sedang dan Izin untuk risiko tinggi.
Sementara, DPMPTSP Kabupaten Musi Banyuasin melalui Bidang Pengendalian Pelaksanaan PM melakukan pengawasan hanya pada perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten sesuai Pasal 7 Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tetapi dalam Pasal 48 ayat (1) Peraturan BKPM Nomor 5/2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
“Pemerintah Daerah kabupaten dapat mengusulkan pemberian sanksi administratif berupa Pencabutan Perizinan Berusaha terhadap Pelaku Usaha yang bukan kewenangannya dan menyampaikan usulan kepada Lembaga OSS. DPMPTSP provinsi, DPMPTSP kabupaten/kota, administrator KEK, atau badan pengusahaan KPBPB sesuai dengan kewenangannya,” kata Riki Junaidi menjelaskan. (*)