Pemdes Sukaraja Alokasikan Dana Desa Untuk Bedah Rumah Tidak Layak Huni
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Sebanyak tiga rumah tidak layak huni (RTLH) di Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin,
mendapatkan bantuan bedah rumah dari Pemerintah Desa (Pemdes) setempat. Bantuan berupa stimulan itu dialokasikan melalui anggaran Dana Desa (DD) TA 2022.
Kepala Desa (Kades) Sukaraja Solimin, mengatakan, salah satu program pembangunan melalui anggaran DD yang digulirkan pemerintah Desa Sukaraja tahun ini adalah bantuan bedah rumah. Ada tiga rumah tidak layak huni (RTLH) yang mendapatkan bantuan di tahun ini.
“Anggaran Dana Desa Tahun ini ada tiga umah yang di gulirkan bantuan bedah rumah bagi rumah tidak layak huni yang saat ini masih dalam progres pengerjaan," kata Kades Solimin saat ditemui, Selasa (19/04).
Lanjut Solimin mengatakan, program bedah rumah tersebut hanya bersifat stimulan dari Pemerintah Desa Sukaraja. Desa hanya menganggarkan program bedah rumah sebesar Rp 17.500.000,00/ unit rumah yang diambil dari DD.
“Bantuan stimulan ini hanya berupa material. Pemilik rumah atau pihak keluarga juga diharapkan bisa membantu dukungan material. Tetapi, kalau pemilik rumah tidak mampu, kami juga siap membangun seadanya dengan nilai anggaran Rp 17.500.000,00 tersebut," ungkap dia.
Solimin berharap, bantuan bedah rumah yang di realisasikan menggunakan anggaran DD ini dapat membantu warga yang tidak mampu dan bisa menjaga serta merawat rumah tersebut dengan sebaik-baik nya.
"Bedah rumah tidak layak huni tersebut sudah sesuai dengan amanat peruntukan Dana Desa yang sebagian untuk pemberdayaan yang menyentuh langsung dengan masyarakat desa miskin," jelas dia.
Menurut Solimin, secara lengkap Penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2022 diprioritaskan pada tiga poin yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
Salah satu prioritas penggunaan Dana Desa yang disesuaikan adalah pemenuhan kebutuhan ketahanan pangan nabati dan hewani sebagai bagian dari pelaksanaan kebijakan nasional.
Prioritas Dana Desa ini tidak jauh berbeda dari tahun 2021. Hal tersebut disebabkan kondisi pandemi yang masih terjadi di Indonesia meskipun telah ada penurunan kasus Covid-19 dalam beberapa minggu terakhir.
“Hal ini sebagaimana tercantum pada pasal 5 ayat 2 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi No 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022," pungkas dia.
Salah satu penerima manfaat RTLH, Sangat berterima kasih kepada Kepala Desa Sukaraja yang sudah membantu keluarganya mendapatkan bantuan bedah rumah.
“Alhamdulillah Saya sekeluarga mengucapkan banyak terima kasih khususnya kepada Kepala Desa Sukaraja yang sudah mengalokasikan dana desanya guna memperbaiki rumah saya yang tadinya tidak layak huni menjadi rumah layak huni," ucap dia. (Adm)