Pemasangan Baliho APBDes Rimba Alai 2022 Sebagai Wujud Transparasi Publik
BANYUSAIN, KabaRakyatsumsel.id --Sebagai bukti keterbukaan dan transparansi dalam menata kelola keuangan APBDes yang baik dan bersih, Pemerintah Desa Rimba Alai Kecamatan Banyuasin III memasang baliho infografis APBDes tahun 2022.
Kades Rimba Alai Rohmad saat ditemui dikantor desa pada Minggu (24/04)
mengatakan, baliho yang dipasang didepan kantor desa berisikan rincian dana yang diterima pemerintah desa, serta uraian rencana pengeluaran belanja dan program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.
"Pemasangan baliho ini bentuk keterbukaan dan pertanggungjawaban pemerintah desa untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan masyarakat tentang realisasi penggunaan anggaran desa. Sehingga masyarakat bisa melihat dan turut serta mengawasi semua program-program pemerintah dalam membangun Desa Rimba Alai," ujar Rohmad.
Menurut Kades Rohmad, setelah penetapan APBDes, desa wajib sosialisaikan anggaran dan kegiatan yang akan dilaksanakan, salah satunya adalah dengan memasang baliho transparansi APBDes yang dipasang didepan Kantor desa.
Dengan terpasangnya transparansi tersebut diharapkan masyarakat Desa Rimba Alai dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan ditahun anggaran 2022 ini.
Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa Rimba Alai sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.
"Pemasangan baliho Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tersebut merujuk kepada Akuntabilitas, Transparansi, dan Responsivitas," ungkap dia.
Kata Rohmad, Akuntabilitas berarti pertanggungjawaban pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa sesuai dengan “amanah” dan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
Bertanggungjawab berarti mengelola keuangan dengan baik, jujur, tidak melakukan penyelewengan dengan semangat “Desa Membangun Bersama Rakyat”. Semangat ini perlu dipelihara di desa.
Kemudian, transparansi berarti pemerintah desa mengelola keuangan secara terbuka, sebab keuangan itu adalah milik rakyat atau barang publik yang harus diketahui oleh masyarakat. Pemerintah desa wajib menyampaikan informasi secara terbuka APBDes kepada masyarakat.
"Keterbukaan sama dengan akuntabilitas. Keterbukaan akan meningkatkan kepercayaan dan penghormatan masyarakat kepada pemerintah desa. Demikian sebaliknya," terang dia.
Responsivitas pengelolaan keuangan berarti daya tanggap pemerintah Desa,Tim Perencanaan Desa dan BPD terhadap kebutuhan masyarakat yang perlu didukung dengan pendanaan. "Tentu saja tidak semua kebutuhan masyarakat akan didanai karena begitu banyaknya kebutuhan masyarakat," tandas dia. (Adm).