News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Akademisi Ini Pertanyakan Tujuan Rasionalisasi 30 Persen Yang Dikeluarkan Melalui Edaran

Akademisi Ini Pertanyakan Tujuan Rasionalisasi 30 Persen Yang Dikeluarkan Melalui Edaran


MUBA, KabaRakyatsumsel.id- Terkait mencuatnya kabupaten Musi Banyuasin sedang dalam Kondisi Defisit Anggaran Tahun 2022, Akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Rahmaniyah Sekayu Dr H Syafarudin SH MH angkat bicara.


Hal ini dibuktikan dengan adanya surat Penyelesaian Rencana Kerja Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas Bupati Musi Banyuasin Beni Hernedi SIP beberapa waktu lalu tertanggal 30 Maret 2022.


Adapun isi surat yang dikeluarkan tersebut adalah menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN Tahun 2022 dan Mempedomani Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021.


Berdasarkan Hasil Rapat TAPD 29 Maret 2022 tentang Pembahasan Kebijakan Defisit Anggaran Tahun 2022, Plt Bupati Muba Beni Hernedi menyampaikan kepada SKPD sebagai berikut. 1) Rasional Belanja Program/Kegiatan/Sub Kegiatan pada SKPD Sebesar 30 Persen dengan Tetap Skala Sangat Prioritas dan Memperhatikan capaian target/indikator keluaran RKPD dengan Cara Rasional Belanja Modal.


A. Pengadaan Kendaraan Dinas Operasional

B. Pengadaan Mesin dan Alat Berat

C. Pengadaan Tanah

D. Renovasi Ruangan/Gedung, Meubelair, dan Perlengkapan Perkantoran

E. Pembangunan Gedung baru dan/atau

F. Pembangunan Infrastruktur lainnya yang masih memungkinkan untuk ditunda tahun berikutnya.


Kemudian, 2) Apabila Rasionalisasi Belanja Pada angka 1) belum mencapai 30 Persen dari Alokasi anggaran di luar belanja wajib maka untuk mencapainya dilakukan Rasionalisasi dari Belanja Operasi SKPD.


Lanjutnya, 3) Khusus Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa di luar angka 1) dan 2) di atas agar merasionalisasi sebesar 15 Persen pada Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan DAU dengan tetap memperhatikan Penghasilan Tetap (Siltap) Perangkat Desa Tahun 2022.


Dipoint 4), Batas Waktu Penyampaian Laporan Hasil Penyesuaian dan Rasionalisasi RKA SKPD dalam bentuk Softcopy dan Hardcopy disampaikan ke BPKAD kabupaten Musi Banyuasin paling lambat 4 April 2022.


Sebelumnya Plt Kepala Bappeda Muba Ir Iskandar Syarianto ketika dihubungi mengatakan, memang benar surat tersebut dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan secara intensif dengan Tim Anggaran pendapatan daerah (TAPD).


" Dan hal tersebut didasarkan atas Perpres 104 Tahun 2021 tentang TKDD jadi untuk sementara kita melakukan perbintangan 30 persen tersebut. Namun tetap memprioritaskan capaian target indikator kinerja dari OPD tersebut," ujar Iskandar, Minggu (9/4/2022).


Sementara itu Dr H Syafaruddin SH MH sosok Akademisi terkait hal tersebut menurut kajiannya adalah tidak ada masalah  terkait defisitnya anggaran kabupaten Muba ini. Itu hal yang lumrah terjadi di suatu daerah, tinggal lagi tergantung dengan DPRD kabupaten dan kepala daerahnya saja, yang menyikapinya seperti apa.


" Sekarang yang jadi pertanyaannya apakah pihak Legislatif mengetahui atau tidak kalau kabupaten ini sedang defisit anggaran, itu yang harus kita dalami," jelas Pria Bergelar Doktor ini.


Sambungnya, Andaikan Legislatif mengetahui pasti mereka juga sudah tau adanya surat Penyelesaian Rencana Kerja Anggaran SKPD Tahun Anggaran 2022, yang sudah di tanda tangani oleh Plt Bupati.


" Karena keputusan ada di tangan DPRD dan juga Kepala daerah itu sendiri, tapi hanya sedikit mengingatkan untuk DPRD kabupaten Musi Banyuasin harus lebih cermat dalam memutuskan sesuatu karena hanya tinggal kurang lebih 1 setengah bulan lagi, Plt Bupati di ganti dengan PJ Bupati, dan semuanya harus di pertanggung jawabkan di depan PJ Bupati nantinya," tukasnya.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.