News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Wujud Transparansi Anggaran, Pemdes Tanjung Laut Pasang Banner APBDes

Wujud Transparansi Anggaran, Pemdes Tanjung Laut Pasang Banner APBDes


BANYUASIN,  KabaRakyatsumsel.id --Transparansi Anggaran yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Tanjung Laut Tahun 2022 adalah bentuk nyata keterbukaan Pemerintah Desa (Pemdes) Tanjung  Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin.


Publikasi Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa melalui papan transparansi atau baliho yang berukuran besar terpasang di depan Kantor Desa Tanjung Laut maupun di 

tempat-tempat yang strategis lainnya yang mudah diakses juga oleh masyarakat.


Papan Transparansi tersebut dipasang untuk mempublikasikan pengelolaan anggaran dan penggunaan anggaran baik itu menyangkut kegiatan fisik maupun kegiatan pemberdayaan.

Agar masyarakat umum mengetahui bahwa anggaran ini benar-benar dipergunakan untuk membangun desa.


Kades Tanjung Laut Samsul Bahri mengatakan, dengan terpasangnya transparansi APBDes tersebut diharapkan masyarakat Desa Tanjung Laut dapat mengetahui anggaran pendapatan, anggaran belanja dan kegiatan ditahun 2022 ini. 


"Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku,” Kata Kades Tanjung Laut Samsul Bahri saat dikonfirmasi media ini, Rabu (09/03).


Kades Samsul Bahri menerangkan bahwa Pemasangan Banner tersebut dibuat dan disusun oleh Pemerintah Desa Tanjung Laut sebagai salah satu bentuk Transparansi Publik, Sehingga siapa saja yang datang dan melihat bisa membacanya.


Ditegaskan dia, salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.


“Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan pemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan,”tutur dia.


Sementara Sekdes Tanjung Laut Sukri Efendi menambahkan, prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya.


Hal tersebut lanjut Sukri Efendi, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.


"Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemdes," ungkap dia.


Lanjut dia, pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa. Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.


"Dana Desa yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD Kabupaten harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, serta agar pelaksanaan pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif," tegas dia.


”Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga, mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya. Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa, agar mendapat kepercayaan publik dan warga akan penggunaan Dana Desa," terang dia.


Terkait anggaran desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), penggunaannya tidak bisa dilakukan dengan main-main, semua harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi. 

Untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa, harus dilakukan melalui program padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. 


"Artinya, tenaga pekerjanya melibatkan warga desa, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat. Hal itu dilakukan agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya Dana Desa ini untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa,”tandas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.