News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Tahun Anggaran Baru 2022, Pemdes Ujung Tanjung Pasang Banner Transparansi APBDes

Tahun Anggaran Baru 2022, Pemdes Ujung Tanjung Pasang Banner Transparansi APBDes


BANYUSAIN, KabaRakyatsumsel.id --Sebagai wujud Transparansi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022 yang sudah ditetapkan, Pemerintah Desa (Pemdes) Ujung Tanjung Kecamatan Banyuasin III mensosialisaikan anggaran terkait dengan kegiatan yang akan dilaksanakan. 


Salah satunya adalah dengan memasang Banner APBDes yang dipasang didepan Kantor Desa Ujung Tanjung dan tempat strategis lainya.

Banner tersebut dipasang dengan ukuran 2 x 2,5 meter membuatnya mudah untuk dilihat oleh Masyarakat yang lewat di depan kantor desa.


“Banner APB Desa yang dimaksud adalah Kegiatan Anggaran Tahun 2022 sebagai wujud transparansi anggaran Pemerintah Desa kepada masyarakat yang memuat jumlah pendapatan, jumlah belanja, dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,"terang Kades Ujung Tanjung Iwan Supriyadi, S.Pd.I, Selasa (01/03).


Kades Iwan Supriyadi menegaskan, dengan dipasangnya Banner APBDes tersebut, Sehingga masyarakat dapat ikut mengawasi pelaksanaan APBDes yang dilakukan oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku.


"Jadi disini saya ditegaskan lagi bahwa Pemasangan Banner Transparasi APBDes merupakan  wujud keterbukaan informasi desa sekaligus upaya agar Masyarakat Desa Ujung Tanjung lebih peduli terhadap pengelolaan keuangan desa,"ucap dia.


Transparansi Dana Desa kata dia, juga merupakan amanat yang dituangkan dalam undang-undang desa. Selain Pemerintah desa wajib memberikan informasi kepada masyarakat, warga desa juga berhak untuk mengetahui pengelolaan dana desa. Pemdes Ujung Tanjung telah memampang Banner tersebut guna meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan Dana Desa.


"Mendasar Permendagri nomor 20 tahun 2018, Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas-asas Transparan, akuntabel, partisipatif serta dilaksanakan dengan tertib dan disiplin anggaran.Selain itu, APBDes adalah dasar pengelolaan keuangan desa dalam masa 1 (satu) tahun anggaran mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember," pungkas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.