Sukri Efendi : Sekdes Adalah Administrator Pemerintahan Desa
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Kemajuan Desa sangat tercermin dari bagaimana kemampuan desa dalam mengelola APBDes nya. Di sinilah peranan sentral Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai administrator APBDes, karena keberadaan Sekretaris Desa memegang peran yang sangat penting dalam penataan administrasi desa.
Hal ini disampaikan Sekdes Tanjung Laut Sukri Efendi saat dibincangi media ini usai pembagian BLT DD di Kantor Desa Tanjung Laut Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Jum'at (04/03).
Sukri Efendi menegaskan, sesuai dengan tugasnya selaku Sekdes, dia akan berupaya semaksimal mungkin dalam melaksanakan tugasnya.
Karena menurut Sukri sapaan akrabnya , Sekdes adalah pembantu Kepala Desa selaku pemegang kekuasaan terutama dalam pengelolaan keuangan desa. Sekdes selaku koordinator pengelolaan keuangan desa mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDes.
"Menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan barang Desa, menyusun Rancangan APBDes dan Rancangan Perubahan APBDes, menyusun Raperdes APBDes, perubahan APBDes, dan pertanggungjawaban APBDes serta melaksanakan tugas-tugas lainnya berdasarkan kuasa yang dilimpahkan oleh Kepala Desa,"beber dia.
Sukri berujar, berapa persoalan pun akan muncul ketika Sekdes tidak mampu menjalankan tugas sebagaimana mestinya, akibatnya desa tidak akan maju dan berkembang, dan lebih dari itu, tentunya harapan besar dari masyarakat pun akan kandas.
"Agar Sekdes dapat bertindak dengan benar sebagai pelaksana pelayanan masyarakat dan administrasi maka perlu ditingkatkan pemahaman manajerialnya dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku, dan inilah yang selalu saya harus pahami selaku Sekdes," jelas dia.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik (good governance), Sekdes mempunyai beban tugas membantu Kepala Desa di bidang administrasi dan memberikan pelayanan teknis administrasi kepada seluruh perangkat Pemerintah Desa dan masyarakat.
Seorang Sekdes dituntut untuk memiliki jiwa akuntabel yang berarti bertanggung jawab dalam mengelola administrasi desa sesuai dengan amanah dan kepercayaan yang diberikan kepadanya. Keberadaan Sekdes yang mampu dan memahami tugasnya akan mendukung terciptanya transparansi keuangan desa, karena dengan transparansi keuangan desa akan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah desa.
“Seorang Sekdes harus mampu menjalankan fungsi administrator dengan penuh tanggungjawab, jujur, tidak melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan kewenangannya, agar pemerintah desa selalu dihormati dan dipercaya oleh masyarakat," tegas dia. (Adm).