Polres Banyuasin Berhasil Bongkar Industri Rumahan Senjata Api Rakitan
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --
Dalam menggelar Press Realase, Polres Banyuasin melalui Satnarkoba tidak hanya berhasil mengungkap kasus narkoba namun Satreskrim Polres Banyuasin juga berhasil membongkar industri rumahan senjata api rakitan.
Industri rumahan senjata api rakitan (Senpira), yang berhasil dibongkar oleh Satreskrim Polres Banyuasin tersebut
berlokasi di Philip 3 Desa Taja Mulya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin. Tersangka adalah Sutarman. Pria 66 tahun ini dihadirkan polisi saat pres rilis di halaman tenis Polres Banyuasin, Rabu (23/03).
Menurut pengakuan Sutarman, ia sudah memproduksi senpira sebanyak 5 unit. Empat unit yang berhasil terjual dan satu unit mengantarnya ke jeruji besi."Baru Lima pak, empat sudah saya jual diwilayah Banyuasin. Satu unit ini rencananya mau saya serahkan ke kades, tapi keburu tertangkap," ujar Sutarman dibincangi wartawan.
Menurutnya, ia bisa merakit Senpira karena belajar dari temannya yang sudah meninggal dunia. Ia belajar merakit Senpira sudah sejak tahun 2014."Saya tahu kalau ini dilarang, makanya saya hanya bisa membuat lima. Itu pun sudah tidak lagi merakit," katanya.
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafii didampingi Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Ilang Ade Putra mengatakan, tersangka diringkus pada operasi sikat Musi 2022.
"Dari tangan tersangka polisi mengamankan satu pucuk Senpira. Ini termasuk kasus menonjol karena tersangka bisa merakit," ujar Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i saat memimpin Press Release tersebut.
"Selain tersangka, polisi juga mengamankan 3 tersangka lainnya. "Dua kasus Satreskrim, 2 kasus Polsek Sungsang dan 1 kasus lagi Polairud," katanya.
Katanya, dalam operasi Musi tersebut polisi juga menerima serahan Senpira dari masyarakat yakni sebanyak 12 pucuk senjata api rakitan."Jadi totalnya kita amankan 14 Senpira, terdiri dari 6 pucuk Laras panjang dan 6 pucuk Laras pendek serta puluhan amunisinya," ujarnya.
Kapolres mengimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan senjata api rakitan agar dapat menyerahkannya ke pihak kepolisian.
"Kalau diserahkan tidak akan diproses hukum, lain halnya kalau tertangkap. Penyerahan bisa melalui perangkat desa setempat," pungkasnya. (Adm)