Hadiah Timah Panas Untuk Pelaku DPO Curas
Martapura, KabaRakyatsumsel.id--Kapolres OKU Timur AKBP NURYONO,S.H.,S.I.K.,M.M. Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, S.H.,S.I.K.,M.H. Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan An.AP Als U Bin A.
Kapolsek Cempaka AKP Budhi Santosa SH Membenarkan bahwa Telah Melakukan Penangkapan terhadap DPO Tersangka Tindak Pidana Curas An.Andrean Pratama Als Udin Bin Amri,umur 22 tahun,pekerjaan tani,alamat Desa Sukanegeri Kec.Semendawai Barat Kab.OKU Timur (08/03/2022)
pada hari Senin Tanggal 07 Maret 2022 sekira Pukul 14.00 Wib,Telah Dilakukan Penangkapan terhadap Tersangka/Pelaku Selanjutnya pada saat dilakukan Penangkapan Tersangka Melakukan Perlawanan terhadap petugas dan berusaha melarikan diri kemudian anggota opsenal Polsek cempaka memberikan tembakan peringatan berkali kali,akan tetapi tidak di indahkan oleh Tersangka maka petugas memberikan tindakan tegas terukur mengenai kaki sebelah kanan bagian betis Tersangka dan akhirnya Tersangka dapat Ditangkap dan diamankan kemudian di bawa ke Puskesmas cempaka untuk diberi pengobatan selanjutnya Tersangka diamankan kepolsek cempaka guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka melanggar pasal 365 KUHPidana
(Ades b jaya)