Dua Minggu, Satnarkoba Polres Banyuasin Tangkap 12 Pengedar Narkoba
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Kepolisan Resort (Polres) Banyuasin melalui Reserse Narkoba Polres Banyuasin berhasil meringkus 12 orang pelaku kejahatan narkoba. Belasan tersangka tersebut diringkus dalam waktu dua Minggu.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP saat menggelar Press Realase dihalaman Tenis Polres Banyuasin, Rabu (23/03). Dari tangan para tersangka diamakan barang bukti 122 paket dengan berat bruto 861. 99 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres menyebutkan, bahwa tindak pidana yang berhasil diungkap sebanyak 8 perkara, yang mana pengungkapan tersebut terdapat dari berbagai kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banyuasin.“Dalam kurun waktu dua Minggu kita ungkap 8 perkara dan menangkap 12 tersangka," ujar dia.
Dijelaskan Kapolres, pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak 9 orang laki-laki dan tiga orang lainnya merupakan perempuan. Barang bukti Sabu sebanyak 122 paket dengan berat bruto 861.99 gram.
"Kita amankan dibeberapa kecamatan seperti Banyuasin III, Tungkal Ilir, Makarti Jaya, Muara Telang, Air Salek, Rambutan, Banyuasin II dan Muara Sugihan," beber dia didampingi Kasat Narkoba AKP Janaidi.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni pasal Primer Pasal 114 Ayat [1] Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup.
"Ini merupakan komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Banyuasin. Jadi bagi warga yang melihat dapat melaporkan ke Polres Banyuasin," katanya. (Adm).