News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

BUMDes Kedepannya Harus Memiliki Badan Hukum Tetap Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021

BUMDes Kedepannya Harus Memiliki Badan Hukum Tetap Sesuai PP Nomor 11 Tahun 2021


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuasin menggelar pelatihan bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Rabu (02/03). Kegiatan ini diikuti 11 Pengurus BUMDes yang ada dalam Kecamatan Suak Tapeh 


Hadiri dalam kegiatan ini Kadis PMD Banyuasin Roni Utama diwakili Kabid PMD M. Nasir Darojat, TA Kabupaten Banyuasin Rismarini, S.Pd, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si didampingi Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si, Korcam Pendamping desa Suak Tapeh Febri Wansyah, ST, PDP Suak Tapeh Baharudin, ST dan Muslimin, S.Pd.I.


Pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan kapasitas tenaga pengelola usaha BUMDes, agar sesuai dengan fungsi dan tujuanya berdasarkan dengan aturan yang ada.

Selanjutnya juga dalam rangka meningkatkan SDM pengurus BUMDes guna memperkokoh pilar pembangunan ekonomi menuju Kabupaten Banyuasin

yang unggul, mandiri, religius, dan demokratis. 


Kadis PMD Banyuasin Roni Utama yang disampaikan Kabid PMD M. Nasir Darojat mengatakan bahwa dari 11 desa yang ada dalam Kecamatan Suak Tapeh 

semuanya sudah memiliki BUMDes.

"Dalam 11 desa ini semua sudah memiliki BUMDes," kata M. Nasir Darojat.


Melalui pelatihan ini, diharapkan dapat memotivasi BUMDes agar maju dan mandiri. Terkait pemberdayaan ekonomi desa ini, akan menentukan desa itu sendiri apakah desa maju, desa berkembang, atau desa mandiri.


"Yang pasti BUMDes itu bisa lebih maju karena dana desa fokus pada BUMDes. Mari kita berinovasi, manfaatkan potensi yang ada di desa guna menyejahterakan masyarakat,” ujar dia seraya menyebut bahwa setiap ada potensi dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya. Misalnya, lahan pertanian yang tidak hanya dijadikan untuk bercocok tanam saja, namun dijadikan pula sebagai tempat wisata.


M. Nasir Darojat mengingatkan, terlebih penting lagi dalam mengelola BUMDes, yaitu tanggung jawab dan amanah dari pengurus. “Adminsitrasi penting. Sekecil apapun harus tercatat dan terarsipkan dengan baik,”tegas dia seraya menambahkan bahwa tujuan dari pembinaan dan pemberdayaan BumDes itu, yakni dalam rangka peningkatan kapasitas pengelola BUMDes yang ada di setiap desa dalam Kabupaten Banyuasin.


"Dimana kedepanya BUMDes itu harus memiliki badan hukum tetap sesuai PP nomor 11 tahun 2021, oleh karena itu diharapkan semua BUMDEs yang ada di Kabupaten Banyuasin khusunya bisa memiliki badan hukum semua, sehingga dengan sudah ada badan hukum tetap nantinya usaha BUMDes dapat bisa ditingkatkan lagi," tandas dia.


Sementara itu Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si dalam penyampaiannya menjelaskan, Kegiatan pembinaan itu dalam rangka terkait tujuan dan fungsi dari BUMDes itu sendiri, serta kedepan semu BUMDes yang ada khususnya di 11 desa dalam Kecamatan Suak Tapeh harus sudah memiliki badan hukum semua.


"Alhamdulillah sejauh ini dari semua desa yang ada telah terdaftar semua di Kemenkumham, semoga dengan telah memiliki badan hukum, BUMDes itu kedepan mudah-mudahan dapat meningkatkan PADes melalui BUMDes yang ada tersebut,”harap dia.


Kata dia, sejauh ini BUMDes yang sudah terlihat jelas PADes nya setiap tahun, khusus di Kecamatan Suak Tapeh yakni baru BUMDes Lubuk Lancang dan BUMDes Tanjung Laut. "Untuk itu diharapkan kepada semua desa kiranya juga dapat berkembang seperti dua desa itu, sehingga PADes nya nanti dapat menambah untuk dipergunakan dalam pembangunan desa masing-masing," pungkas dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.