News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait Mobil Bergoyang, Kuasa Hukumnya Jangan Viralkan Videonya MILO : Video Viral Jangan Sampai Disebarluaskan

Terkait Mobil Bergoyang, Kuasa Hukumnya Jangan Viralkan Videonya MILO : Video Viral Jangan Sampai Disebarluaskan


MUBA, KabaRakyatsumsel.id- Terkait Viralnya Video Mobil Bergoyang, Kuasa Hukum Pemilik Mobil Angkat Bicara perihal tersebut. Sebelumnya diketahui Video tersebut menggambar seorang Oknum ASN bersama seorang wanita di dalamnya sedang berada di Parkiran Halaman Sekretariat Daerah kabupaten Musi Banyuasin.


Terkait hal tersebut Kuasa Hukum dari Mr X Andri Koswara SH MH, Muhammad Afrizal SH MH, dan Andi Wijaya SH mengungkapkan, bahwa terkait video yang viral tersebut klien kami berharap jangan sampai disebar luaskan.


Karena klien kami tidak melakukan apapun di dalam kendaraan tersebut, jadi jangan menyebar fitnah dan menjatuhkan harkat dan martabat klien kami. Kalau itu masih dilakukan maka kami selaku kuasa akan mengambil langkah langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan.


" Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah)," ujar Andri Koswara SH MH didampingi kedua rekannya dari Muba International Law Office (MILO), Minggu (20/2/2022).


Dijelaskannya, pada pasal 2 nya Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah).


" Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama," jelasnya.


Kemudian, dikenai 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 750.000.000,00,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah). "Angka Ke - 4 Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (Satu Miliar Rupiah)," ujarnya.


Diketahui sebelumnya, video mobil bergoyang yang beredar tersebut adalah milik salah satu Oknum ASN yang diduga berplat Merah dengan seorang wanita berpakaian Putih yang kemudian beralih Mobil dengan jenis Mobil Daihatsu Sigra berwarna Silver.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.