News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemdes Talang Ipuh Tetapkan KPM BLT DD Tahun 2022 Sebanyak 107 KPM

Pemdes Talang Ipuh Tetapkan KPM BLT DD Tahun 2022 Sebanyak 107 KPM


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Setelah dilakukan verifikasi dan falidasi ulang, akhirnya Pemdes Talang Ipuh bersama BPD menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun Anggaran 2022.


Hal ini disampaikan Kades Talang Ipuh Ardina, saat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) bersama BPD yang berlangsung di Kantor Desa Talang Ipuh Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, Selasa (15/02).


Kades Talang Ipuh Ardina mengatakan kepada peserta musyawarah bahwa Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun Anggaran 2022 ini, sudah ditetapkan sebanyak 107 KPM dan ini sudah sesuai dengan kriterianya.


"Setelah dilakukan verifikasi dan falidasi oleh Pemdes bersama BPD akhirnya ditetapkan sebanyak 107 KPM yang memang sesuai dengan kriterianya yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan dari Pemerintah Pusat," ungkap Ardina.


Dikesempatan itu juga Korcam Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST menyampaikan bahwa penggunaan Dana Desa tahun 2022 sudah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021.


Lanjut Febri, Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan untuk penggunaan program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai paling sedikit 40%. Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20%.


"Selanjutnya dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% dari alokasi Dana Desa setiap desa, dan

Program sektor prioritas lainnya,"terang Febri.


"Dari total 100% Dana Desa yang diterima tiap desa, Pemerintah Desa hanya bisa mengalokasikan 32% dari Dana Desa untuk memenuhi kebutuhan program sektor prioritas lainnya," timpal dia.


Jelas Febri, sesuai dengan Perpres 104.tahun 2021 termasuk di dalam peraturan Mentri Keuangan yang berbunyi Minimal 40 % dari BLT-DD 

kriteria KPM BLT yang layak yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.


Selanjutnya Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.


"Terkahir Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia," tandas dia.


Ketua BPD Talang Ipuh Eta Ismanto, S.Sos menyampaikan, untuk tahun 2022 KPM BLT DD Desa Talang Ipuh yang sudah ditetapkan benar-benar warga yang kurang mampu Sebagaimana yang di atur dalam peraturan Penyaluran BLT DD tahun 2022 yang mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104/2021 tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa.


"Sebelumnya kami dari BPD bersama Pemdes telah melakukan verifikasi dan falidasi KPM BLT Desa Talang Ipuh dan hasilnya yang sudah final sebanyak 107 KPM. Harapan saya agar penerima manfaat BLT DD tahun 2022 benar-benar warga yang masuk dalam Enam Kriteria.” Ungkap dia.


"Saya sangat senang karena Musdes ini banyak dihadiri banyak tokoh Masyarakat, sehingga masyarakat ikut dalam penetapan kebijakan yang ada di desa sehingga desa mampu menjadi desa yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan," tandas dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.