Pemdes Sukaraja Gelar Musdesus Bahas Penerima BLT DD Tahun 2022
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id ---Pemdes Sukaraja Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin melaksanakan Musdesus untuk menetapkan calon penerima BLT DD untuk tahun 2022. Acara ini berlangsung di Kantor Desa setempat, Kamis (03/02) kemarin.
Hadir dalam Musdesus tersebut PDP Kecamatan Suak Tapeh Baharudin, ST dan Muslimin, S.Pd.I, Kades Sukaraja Solimin, Ketua BPD Sukaraja Beny Peterson beserta Anggota, unsur perangkat desa, RT, Mahasiswa KKN UIN Raden Fatah Palembang, dan tokoh masyarakat setempat.
Kades Sukaraja Solimin mengatakan bahwa kriteria penerima BLT DD adalah masyarakat miskin, masyarakat yang kehilangan mata pencarian, salah satu anggota keluarga terkena penyakit kronis, Bansos yang terputus, masyarakat terkena covid, bukan penerima PKH, BPNT, PNS, pegawai kontrak, pegawai BUMN, BUMD.
"Setelah dilaksanakan verifikasi oleh tim relawan, maka disepakati dalam Musdesus ini yang layak menerima BLT DD sebanyak 112 KPM, dan ini sudah memenuhi target 40 persen dari pagu anggaran Dana Desa Sukaraja," ujar Kades Solimin saat dikonfirmasi, Sabtu (05/02).
Menurut Kades Solimin BLT DD ini nanti akan disalurkan sebesar Rp.300.000 selama 12 bulan, dari bulan Januari sampai Desember 2022." Kami dari Pemdes mengharapkan kepada warga penerima BLT DD agar dana tersebut benar-benar dapat digunakan sebaik-baiknya untuk membantu kebutuhan keluarga,”tutur dia.
Ketua BPD Sukaraja Beny Peterson
pada Musdesus tersebut menyarankan agar Kepala Desa apa bila nanti pada waktu pencairan BLT DD nanti data penerima BLT harus dicek kembali dengan teliti karena takutnya nanti ada KPM yang sudah meninggal, sudah pindah dan menerima bantuan dari Pusat yakni BPNT, PKH.
"Maka kami sarankan pada kepala desa untuk segera memutuskan bantuan BLT DD dan digantikan dengan masyarakat lain yang layak mendapatkan bantuan dengan merujuk pada hasil musyawarah bersama, karena jumlah penerima BLT DD dan jumlah uangnya tidak bisa dikurangi atau ditambah,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Pendamping Desa Pemberdayaan (PDP) Kecamatan Suak Tapeh Muslimin, S.Pd.I mengatakan bahwa pada Musdesus tersebut memang sudah disepakati bersama dimana penerima BLT DD Desa Sukaraja tahun 2022 ini sebanyak 112 KPM.
Lanjut Muslimin, bahwa kriteria yang harus di prioritaskan yakni Keluarga Miskin yang tidak mampu dan berdomisili di desa tersebut, orang
yang kehilangan mata pencaharian, Keluarga miskin yang menerima jaring pengaman sosial lainya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD maupun APBN
"Selanjutnya Keluarga miskin yang terdampak virus Corona yang belum menerima bantuan apapun, Orang yang sakit kronis/Menahun, Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia," terang dia seraya menyebut
dalam Musdesus ini diharapkan agar para relawan desa dalam mendata memperioritaskan sesuai dengan kriteria diatas. (Adm).