Pemdes Meranti Tetapkan Jumlah KPM BLT DD Tahun 2022
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -Dalam rangka menetapkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022, Pemdes Meranti menggelar Musdesus. Acara tersebut bertempat di Kantor Desa Meranti Kecamatan Suak Tapeh, Kamis (10/02).
Hadir langsung Kades Meranti Paidun, S.Pd, Ketua BPD Jum'ani beserta anggota, Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si, Korcam Pendamping Desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST, didampingi PDP Burhanudin, ST dan Muslimin, S .PD.I, unsur Perangkat Desa, tokoh masyarakat serta undangan lainnya.
Kades Meranti Paidun, S.Pd dalam sambutannya mengatakan dalam penyerapan anggaran DD 2022 di desanya kembali untuk penanganan pandemi Covid 19 diantaranya pemberian BLT kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak pandemi Covid 19.
Dikatakan Paidun, bahwa pada tahun 2022 Desa Meranti mendapat alokasi anggaran DD sebesar Rp. 910.787.000
turun dari anggaran tahun sebelumnya, karena tidak lagi mendapat dana bantuan alokasi kerja.
"Sedangkan penyerapan untuk BLT dari DD sebesar 40 % yang akan diberikan kepada sejumlah 102 KPM, dan dalam giat Musdesus ini akan kita tetapkan sebagai menjadi penerima BLT DD 2022," jelas dia.
Ditegaskan Paidun, bahwa dirinya punya program "Meranti Bersatu" untuk itu dia meminta dukungan nya dari unsur perangkat desa, BPD serta seluruh elemen masyarakat dalam membangun Desa Meranti ini untuk lebih baik lagi."Tanpa dukungan dari semua pihak saya tidak ada apa-apa nya,," ungkap dia.
Dikesempatan yang sama Kasi PPD Kecamatan Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si menjelaskan bahwa pada tahun 2020 BLT DD diprioritaskan bagi masyarakat yang terdampak Covid - 19, seperti kehilangan mata pencarian.
Kemudian pada tahun 2021 BLT DD diprioritaskan untuk masyarakat miskin, janda, duda, dan distabilitas."Namun untuk tahun 2022 ini BLT DD di yang menjadi prioritas masyarakat yang miskin ekstrem," ujar dia.
Sementara Korcam Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah, ST menyampaikan berdasarkan erpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.
Juga Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.
Lanjut dia, berdasarkan Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, berikut kriteria, besaran Calon Penerima BLT Dana Desa 2022 yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Kemudian lanjut Febri, Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
"Selanjutnya keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia," terang dia.
Dikatakan Febri sapaan akrabnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.
"Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat, Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,
Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaanya, dan jumlah keluarga penerima manfaat,"urai dia.
Febri menuturkan, Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5) Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.
"Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus," pungkas dia. (Adm)
Kata Febri, dalam hal pembayaran BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas lebih besar dari kebutuhan BLT, maka pembayaran atas selisi kekurangan BLT bulan kedua sampai dengan bulan kedua belas menggunakan Dana Desa untuk BLT setiap bulannya.
"Dalam hal terdapat keluarga penerima manfaat BLT yang meninggal dunia atau sudah tidak memenuhi kriteria sebagai calon penerima manfaat, maka kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru," imbuh dia.
"Terakhir, bila terdapat perubahan keluarga penerima manfaat BLT dan atau penambahan jumlah keluarga penerima manfaat BLT, maka perubahan dan atau penambahan keluarga penerima manfaat tersebut perlu ditetapkan kembali dalam peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa," pungkas dia. (Adm).