Melalui Musdesus, Pemdes Biyuku Tetapkan KPM BLT DD Tahun 2022
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Pemerintah Desa (Pemdes) Biyuku Kecamatan Suak Tapeh melaksanakan Musyawarah desa khusus (Musdesus) Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) tahun 2022. Acara ini bertempat di Kantor Desa setempat, Selasa (15/02).
Hadir langsung Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si didampingi Kasi PPD Suak Tapeh Suhendra, S.Sos., M.Si, Korcam Pendamping Desa Suak Tapeh Febri Wansyah, ST didampingi PDP Muslimin, S.Pd.I dan Baharudin, ST, PLD Biyuku M. Yusuf, Kades Biyuku Imron Rosadi, Ketua beserta Anggota BPD, jajaran Perangkat Desa, tokoh masyarakat dan undangan lainnya. Untuk
Kades Biyuku Imron Rosadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa
Musdesus adalah merupakan bagian mekanisme alur, terkait dengan penentuan sasaran keluarga penerima manfaat (KPM) Dana Desa tahun 2022 sesuai dengan kriteria yang sudah diatur Pemerintah Pusat.
"Sesuai dengan Perpres 104.tahun 2021.termasuk di dalam peraturan Mentri Keuangan yang berbunyi Minimal 40 persen dari BLT-DD di gunakan untuk pembagian BLT-DD. "Desa Biyuku sendiri dari perhitungan Pemerintah daerah 40 persen dari pagu DD.itu terhitung 115 KPM," ungkap dia
Lanjut Kades Imron Rosadi, berdasarkan peraturan tersebut kriteria yang berhak menerima BLT DD tahun 2022 ini yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.
Selanjutnya Kehilangan mata pencaharian, Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis, Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.
"Terkahir Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia," tandas dia.
Dikesempatan yang sama Ketua BPD Biyuku Pandi dalam penyampaiannya mengatakan bahwa BLT DD ini telah ditentukan oleh Pemerintah Pusat sebesar 40 persen sesuai pagu Dana Desa dimasing - masing setiap desa.
"Melalui Musdesus ini kita sama memverifikasi data penerima BLT DD ini siapa - siapa saja yang nantinya memang layak menerima BLT DD ini sesuai dengan peraturan Pemerintah Pusat," kata dia.
Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi,. s.Ag., M.Si dalam sambutannya mengatakan Musyawarah ini jalan yang paling baik untuk mengambil keputusan yang mana keputusan ini nanti tidak bisa diganggu gugat karena ada dasar hukumnya
Disini juga saya sampaikan bahwa Kriteria penerima BLT DD ini tidak menerima bantuan lain dalam bentuk apapun baik BPNT, PKH, UMKM, dan bentuk bantuan lainnya dari Pemerintah Pusat," ujar Camat Sashadiman Ralibi seraya menyebut jangan samapai menyalahi aturan dan sesuaikan dengan kriteria. Kita harus hati hati dalam menetapkan KPM BLT.
Camat juga menerangkan bahwa tahun 2022 ini dari pagu anggaran Dana Desa sesuai dengan Perpres 104 tahun 2021 yang menyebutkan peruntukan Dana Desa dimana 40 persen BLT, 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani, 8 persen penanganan Covid dan 32 persen untuk kegiatan program prioritas.
"Dana 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani ini boleh dipergunakan untuk membangun insprasruktur jalan usaha tani, pengadaan bibit sayuran, pengadaan hewan ternak baik bersipat kelompok maupun perorangan,"terang dia.
"Intinya pergunakanlah Dana Desa ini sesuai dengan Posnya masing - masing dan juga Kalau ini kita laksanakan dengan ikhals semuanya bisa berjalan dengan baik sesuai dengan motto Bupati Banyuasin kerja keras, kerja ikhlas," pungkas dia. (Adm).