News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Ardina Menegaskan Bahwa KPM Penerima BLT DD Desa Talang Ipuh Ditetapkan Sesuai Dengan Kriteria

Kades Ardina Menegaskan Bahwa KPM Penerima BLT DD Desa Talang Ipuh Ditetapkan Sesuai Dengan Kriteria


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Kepala Desa (Kades) Talang Ipuh Ardina menyampaikan bahwa setelah dilakukan verifikasi dan falidasi data, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Desa Talang Ipuh tahun 2022 berjumlah 107 KPM.


"Saya tegaskan sesuai dengan kriteria bahwa KPM BLT Desa Talang Ipuh tahun 2022 ini berjumlah 107 KPM dan ini sesuai dengan aturan Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa BLT DD dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desa pada tahun 2022,"ujar Kades Ardina.


Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.


Juga Permenkeu Nomor PMK 190/ PMK.07/ 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa yang menyebutkan bahwa KPM yang memenuhi kriteria sebagai yakni Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem.


Kemudian Kehilangan mata pencaharian,

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,

Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN.


Selanjutnya Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.


"Apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon Keluarga Penerima Manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa," ucap Ardina.


"Besaran BLT DD per bulan per KPM yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5). Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT DD 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per KPM," timpal dia. (Adm).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.