Inilah Sosok Muhammad Nasir, Anggota DPRD Banyuasin
BANYUSAIN, KabaRakuatsumsel.id -- Muhammad Nasir, S.Si, sosok yang sederhana, namun tegas, sangat peduli terhadap sesama, seorang pengusaha sukses, dan Politisi santun kabar mencuat akan mencalonkan diri pada Pilkada Muba 2024 tahun akan datang.
Muhammad Nsir yang saat ini selaku Anggota DPRD Banyuasin Komisi IV dari Fraksi Golkar ini merencanakan sesuatu yang akan membawa masyarakat Kabupaten Muba ke depan lebih baik. Adapun rencana tersebut di utarakannya yang selalu siap dalam membantu kepentingan masyarakat.
Pria yang berlatar belakang aktivis ini dikenal sebagai seorang politikus kelahiran di Palembang, 26 Desember 1979. Siapa yang tidak kenal dengan beliau, nama cukup buming di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan sampai tingkat Nasional, dia merupakan putra Asli Kecamatan Lawang Wetan kabupaten Muba.
Kabar yang mencuat bahwa dirinya akan mengikuti Pesta Demokrasi Pilkada Muba 2024 tahun akan datang dibenarkan oleh nya."Insya Allah kalau Allah meridhoi dan masyarakat Muba mendukung, bismillah dengan niat baik saya siap maju di Pilkada Muba 2024," ucap dia saat dibincangi KabaRakyatsumsel.id, Sabtu (12/02).
Muhammad Nasir Mengenyam, pendidikan SDN 2 Kikim Kabupaten Lahat tamat 1992, SMPN 5 Ulak Paceh Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Muba Tamat Tahun 1995, SMA Negeri 1 Babat Toman Kabupaten Muba dan tamat pada SMA Muhammadiyah I Palembang tahun 1998. Lalu Kuliah di Jurusan Matematika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (MIPA) di Universitas Sriwijaya Tamat 2004.
Kalau di lihat dari langkah - langkahnya tentu kita sebagai warga sangat tahu bahwa semua langkah yang di lakukan oleh setiap calon yang akan naik sebagai calon Bupati pasti akan memikirkan masyarakat karena beberapa keinginan untuk berhasil menjadi Bupati.
Akan tetapi setelah duduk sebagai Bupati sulit untuk memikirkan langkah selanjutnya. Namun lain dengan yang satu ini, sosok Muhammad Nasir, S.Si
yang seorang pengusaha sukses, setelah menggeluti usahanya tetap santun kepada siapapun saja sampai dia menjadi Anggota DPRD tidak merubah sipatnya ini.
Muhammad Nasir, kapanpun saja di hubungi via telpon seluler pasti selalu di angkat, mendatangi dan membantu siapapun saja yang butuh pertolongannya, karena itu sangat tidak heran kalau Muhammad Nasir selalu di senangi kehadiran di tengah masyarakat Banyuasin dan termasuk dikalangan media (wartawan).
Selama ini masalah yang ada di masyarakat selalu di bantu oleh Muhhammad Nasir. Tidak melihat waktu atau tempat, dirinya selalu siap melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan Tupoksi yaitu di Sebuah Lembaga yang di pimpinnya.
Dalam perbincangan ini Muhammad Nasir menyinggung tentang pemerintahan bawa sesuai dengan Ketentuan Paraturan Pemerintah No 71 tahun 2010, Tentang Standar Akuntansi Pemerintahan pada lampiran II Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis kas menuju akrual,
A. Paragraf ke 34 menyatakan bahwa belanja diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi (jenis belanja), organisasi dan fungsi
B. Paragraf 36 menyatakan bahwa belanja operasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari hari pemerintah pusat daerah yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, bunga, subsidi, hibah dan bantuan sosial.
C. Paragraf 37 menyatakan belanja modal adalah pemgeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntasi. Belanja modal terdiri dari belanja tanah, gedung, bangunan, jalan, peralatan dan aset tidak berwujud. (Adm).