Febri Wansyah, ST : Jangan Ragu Menggunakan Dana Desa Dalam Tanggap Darurat Bencana Alam
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Korcam Pendamping desa Kecamatan Suak Tapeh Febri Wansyah, ST menyampaikan kepada Pemerintah desa (Pemdes) yang ada dalam wilayah Kecamatan Suak Tapeh Kabupaten Banyuasin, jangan ragu - ragu menggunakan Dana Desa (DD) dalam tanggap darurat bencana alam.
Hal tersebut menurut Febri sapaan akrabnya sesuai dengan intruksi Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) yang meminta para Pemerintahan desa, untuk tidak ragu-ragu menggunakan Dana Desa dalam tanggap darurat bencana alam.
Penggunaan Dana Desa untuk bencana alam juga telah diatur dalam Permendes PDTT RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa pada tahun 2022. Penggunaan Dana Desa untuk tanggap darurat bencana alam diatur di pasal 5 dan 6 Permen Desa PDTT nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa tahun 2022.
"Memasuki musim penghujan ini, hujan bisa sangat lebat disertai angin kencang, sangat berisiko mengakibatkan bencana alam. Seperti Banjir dan Tanah Longsor. Jadi jangan ragu - ragu menggunaakan Dana Desa dalam tanggal darurat bencana alam," kata Febri, Jum'at (25/02) saat dibincangi media ini.
Lantas pada situasi ini, langkah yang harus dilakukan adalah pertama, memastikan Dana Desa digunakan untuk kegiatan yang termasuk kewenangan desa. Disepakati dan diputuskan dalam Musdesus dengan peserta sekurang - kurangnya Kepala Desa, Perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat/atau perwakilan warga.
Kemudian proses hasil Musdesus di dokumentasikan dan dicatat, serta ditandatangani oleh seluruh peserta. "Dalam hal Dana Desa tidak dapat mencukupi atau tidak dapat diakses dengan segera, Musdesus harus memutuskan dana talangan," terang Febri.
Selanjutnya kode rekening masuk bidang (5) penanggulangan bencana keadaan darurat, dan mendesak dalam APBDes Perubahan. Laporan penggunaan Dana Desa minimal memuat, kejadian bencana, jumlah korban dan kerugian, keputusan tanggap darurat hasil Musdesus.
"Langkah - langkah tanggap darurat yang dilakukan, rincian penggunaan anggaran, Musdesus yang memuat keputusan - keputusan tanggap darurat dan ditandatangani oleh para peserta serta dokumentasi penggunaan Dana Desa.
"Urai dia.
Dalam penanganan darurat bencana alam, lanjut Febri, Dana Desa boleh dipergunakan untuk pembangunan jalan evakuasi, penyediaan sarana pengungsian warga terdampak bencana alam dan rehabilitasi pemukiman yang terdampak bencana alam.
Dana Desa Untuk Tanggap darurat Bencana Alam Dengan Putusan Berdasarkan Musdesus. “Syaratnya gampang, yaitu putuskan dalam Musdesus dan sesuai dengan kewenangan Desa. Intinya, Dan Desa boleh dipergunakan apa saja, kecuali yang dilarang,” tegas dia.
Dikutip dari Permen Desa PDTT nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Pembangunan Desa tahun 2022 berikut bunyi kedua pasalnya. Pada Pasal 5
(1) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) huruf a diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa.
(2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui: a. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa.
b. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, c. mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa
Pasal 6 yang menjelaskan :
(1) Penggunaan Dana Desa untuk pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:
a. penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan.
b. pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik Desa/badan usaha milik Desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi Desa merata. (Adm).