Aminduk Yang Sudah Menggunakan TTE Termasuk KTP Elektronik Sudah Tidak Perlu Lagi Dilegalisir
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019 Pasal 18 ayat (6) dijelaskan bahwa
Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP Elektronik tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Banyuasin Saukani, SE., M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepala Keluarga (KK) Ali Sodikin, S.Ag., M.Si saat ditemui di ruang kerjanya, Jum'at (04/02).
.Meski begitu, jelas dia Dispendukcapil masih membuka pelayanan legalisir bagi masyarakat yang memegang dokumen adminduk (kartu keluarga, akta pencatatan sipil) dengan model lama bertanda tangan manual (basah).
"Demikian untuk diketahui dan disebarluaskan oleh masyarakat," ujar dia.
Jadi ditegaskan nya kembali semua dokumen Administrasi Kependudukan (adminduk) yang sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik (TTE) termasuk KTP Elektronik sudah tidak perlu lagi dilegalisir.
Hal tersebut seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6."Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS. Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore,"tandas dia. (Adm).