News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Selama Sepekan Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba

Selama Sepekan Polres Banyuasin Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkoba


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Patut diapresiasi, dimana baru sepekan menjabat Kapolres Banyuasin, AKBP Imam Syafii, S.IK., MH melalui Satnarkoba berhasil ungkap kasus peredaran narkotika dalalam wilayah hukum Polres Banyuasin.


Hal tersebut disampaikan Kapolres Banyuasin AKBP Imam Syafi'i, S.IK., MH didampingi Wakapolres Kompol Malik dan Kasat Narkoba AKP Jatrat Tunggal, S.IK., MH saat menggelar Press Realase di Mapolres Banyuasin, Jum'at (14/01).


Dikatakan Kapolres AKBP Imam Syafi'i bahwa dalam sepekan ini pihaknya berhasil ungkap kasus narkotika dengan barang bukti 1000 butir ekstasi serta 100.95 gram shabu - shabu dan enam tersangka.


"Alhamdulillah kita Selama dua pekan ini, satnarkoba polres Banyuasin berhasil mengungkap enam kasus dan dua kasus yang menonjol narkotika dari Sekayu dan akan diedarkan di Kota Palembang. Kami akan terus memburu bandar narkoba tempat mereka mengambil barang tersebut," terang dia.


Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas bagi pengedar narkoba dan berharap kepada masyarakat sekiranya tidak menjadi bandar maupun mengonsumsi narkoba. Selain itu, dia berharap masyarakat bisa turut membantu memberikan informasi supaya pihaknya bisa melakukan penindakan.


"Harapan kami narkotika tidak beredar di wilayah Kabupaten Banyuasin, dan bagi masyarakat yang menjadi korban narkoba atau yang sudah terlanjur mengonsumsi narkoba jangan takut untuk melapor ke kami, karena kami akan membantu untuk melakukan rehabilitasi," tandas dia.


Sementara itu Kasat Narkoba AKP Jatra Tunggal, S.IK., MH mengatakan bawa berdasarkan pengakuan tersangka sudah melakukan transaksi sebanyak tiga kali, serta saat ini Untuk bandar masih dalam pengejaran.


"Berdasarkan pengakuan tersangka sudah tiga kali melakukan transaksi untuk bandarnya sendiri masih dalam pengejaran. Untuk Keenam tersangka akan kita kenakan pasal 114 dan pasal 112 Undang-undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika,”tutur dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.