Pengelola PAUD Bunga Melur 2 Diduga Aniaya Anak Dibawah Umur
LAHAT, KabaRakyatsumsel.id--Anak anak Indonesia dilindungi oleh Undang Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang Undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.Undang Undang ini mengatur Anak mendapatkan Hak,Perlindungan dan Keadilan atas apa yang menimpa mereka.
Undang Undang Perlindungan Anak ini juga mengatur tentang ancaman hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.Tak tanggung tanggung,ancaman hukumannya 5 tahun Penjara dan Denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah).
Ironisnya, hal ini bertolak belakang dengan Yayasan Pendidikan TK Bunga Melur 2 beralamat di Jalan Pentasan Rt5 Rw1 Kelurahan Pagar Agung Lahat.
LPA, sebut saja begitu saat diwancarai awak Media KabaRakyatsumsel.id, Jumat (6/1/2022) mengatakan saat hendak masuk ke kelas dan melepaskan sepatu dan menaruhnya di rak sepatu, ia menemukan Kartu Bayaran salahsatu siswa. Ia pun memberikan kepada Ibu Siti. "Tapi saya dibentak dan dituduh mencuri uang, tas saya juga diperiksa. Tapi tak menemukan uang," ujarnya. LPA mengaku tangannya ditarik-tarik sang ibu dan ia pun menangis ketakutan
Hal tersebut juga disaksikan salahsatu orang tua murid, Astuti, yang kebetulan mengantar anaknya ke PAUD Bunga Melur. "Hari Kamis (6/1/2022) sekitar jam 7.30 WIB, saat antar anak saya sekolah, begitu menuju ke kelas anak saya, saya melihat Bunda Siti membentak, memarahi dan mencerca LPA. Bahkan menuduh ia mencuri uang iuran siswa," terang Astuti.
Banyak orang tua murid yang melihat kejadian itu. Astuti pun pulang untuk memberitahu kejadian ini kepada orang tua LPA.
Begitu juga yang dikatakan oleh salah satu wali yang tidak mau disebutkan namanya, Jumat (07-01-2022) mengatakan, ia melihat dengan jelas bagaimana korban dimarahi,dibentak,dicaci,dituduh mencuri uang,bahkan dampak dari kejadian kemarin ada beberapa siswa tidak mau sekolah,karena ketakutan /Trauma
"Hall serupa juga pernah terjadi tahun kemarin dan pelakunya Bunda Siti pada waktu itu murid di kurung di dalam Toilet lebih dari 2 jam,makanya anak itu tidak mau sekolah lagi,bahkan ada yang tidak bayaran di kurung di Toilet,itu kejadian tahun 2020," terangnya
Ibu korban berinisial RN 07-01-2022 mengatakan, ia mendapatkan informasi setelah di beritahu salah satu wali murid bahwa anaknya (korban) dimarahi,dibentak,dicaci maki bahkan di tarik tarik karena dituduh mencuri uang bayaran salah satu murid sebesar Rp.115.000,.( Seratus lima belas ribu rupiah)
"Begitu saya sampai disekolah saya sempat dibentak bahkan diusir oleh Kepala Yayasan Bunda Siti,karena kondisi anak saya sudah menangis histeris saya menghampirinya bahkan saya dipaksa duduk oleh Bunda Siti,karena anak saya dalam kondisi ketakutan, saya bawa pulang,menurut keterangan beberapa wali murid anak saya sudah dibentak,dicaci,dimarahi bahkan di tarik tarik,bahkan bunda siti mengatakan kalau anak sudah di percayakan dan dititipkan dengan kami wali murid tidak bisa turut campur,terserah kami mau kami apakan,bahkan hari ini anak saya tidak mau masuk sekolah karena trauma ,ketakutan bahkan minta berhenti dan pindah sekolah dari Yayasan Pendidikan TK Bunga Melur 2," ujar RN.
SITI KHOTIJAH,A.Ma Nip. 196002151982022004 Ketua Yayasan PENDIDIKAN "TK BUNGA MELUR 2" TERAKREDITASI Nomor izin: 503.4/04/Pendidikan/PM&PTSP/2018. Jln.Pentasan Rt 05 Rw 01 Kelurahan Pagar Agung Lahat saat di komfirmasi oleh awak media ini 07-01-2022 mengatakan,"Ada salah satu dari wali murid bayaran setelah bayaran bunda siti letakkan diatas meja diruangan belum banyak murid baru empat orang maksud bunda siti tadi keempat anak dikumpulkan untuk bisa ngaku,belum sempat ditanya ibunya anak datang dan histeris seperti orang kepaten anaknya nangis ibunya nangis belum sempat diperiksa tasnya anaknya sudah dibawa pulang,seharusnyakan tidak seperti itu cara mendidik anak supaya anak menjadi jujur ,anaknya ditanya baik baik dan diperiksa,anaknya nangis ibunya histeris jadi kami bilang silahkan keluar kalau anak dititipkan dengan guru percaya dengan guru wali murid tidak usah ikut campur,akhirnya uang tidak ketemu,ibunya histeris lekat dibawa pulang kami tidak bisa meriksa tas lekat,"ujarnya".
HERI AS Ketua Unit Dewan Pimpinan Daerah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (DPD WRC PAN RI ) Kabupaten Lahat 07-01-2022 mengatakan,dari kronologis yang menimpa salah satu siswi TK BUNGA MELUR 2 yang berinisial LPA umur 6,5 tahun warga kelurahan Pagar Agung Rt 04 Rw 02,Sesuai pasal 13 ayat 1 Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak berbunyi:
"Setiap Anak selama dalam pengasuhan orang tua,wali,atau Pihak Lain manapun yang bertanggung jawab atas pengasuhan,berhak mendapatkan Perlindungan dari Perlakuan:Diskriminasi,Eksploitasi,baik ekonomi maupun seksual,penelantaran ,Kekejaman,kekerasan,dan penganiayaan serta ketidak adilan termasuk perlakuan salah lainnya."jelasnya".
HERI AS menambahkan Pasal yang menjerat Pelaku Penganiayaan Anak di atur Khusus dalam pasal 76C Undang Undang 35 tahun 2014 yang berbunyi: " Setiap orang dilarang menempatkan,membiarkan ,melakukan,menyuruh melakukan,atau turut serta dalam melakukan kekerasan terhadap anak." Sementara,sangsi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/Penganiayaan yang melanggar Pasal diatas ditentukan dalam pasal 80 Undang Undang 35 tahun 2014:(1. Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76C,dipidana dengan penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan / atau denda paling banyak Rp.72.000.000,.(tujuh puluh dua juta rupiah).saya berharap Permasalahan ini pihak terkait untuk segera bertindak melakukan Penyidikan dan Penyelidikan agar tidak terjadi kejadian serupa berulang ulang,karena dengan kejadian ini jika dibiarkan akan berdampak kepada siswa siswi lainnya,khususnya warga Pagar Agung,akan menimbulkan rasa ketakutan dan trauma bagi anak-anak untuk bersekolah," harapnya.(Irawan)