M Nasir Mensupport Bappenda Banyuasin Untuk Meningkatkan PAD
BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id ---Anggota DPRD Banyuasin M. Nasir dari Fraksi Golkar, mengapresiasi kinerja Kepala Bappenda Banyuasin dengan terus melakukan optimalisasi dalam meningkatkan PAD. Dimana Pada Tahun 2021 PAD Banyuasin mencapai Rp 228 Milyar.
Sementara pada Tahun 2020 lalu hanya sebesar Rp 203 Milyar, ini artinya ada peningkatan."Saya sangat mengapresiasi dan selalu mensupport Bappenda untuk terus meningkatkan kinerjanya di Tahun 2022 ini agar dapat sedikit mengatasi masalah Keuangan Kabupaten Banyuasin saat ini," kata M. Nasir, Jum'at (07/01).
Menurut M. Nasir, dalam ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PAD yakni dengan aktif melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan memungut pajak usaha sarang burung walet." Sebagai contoh di Kecamatan Betung ada ruko usaha burung walet, setelah kita turun kelapangan tahun lalu dapat menghasilkan pajak Rp 300 juta, itu baru satu titik. Artinya itu bisa meningkat jika potensi potensinya diperluas," ujar dia.
“Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) , Bependa itu ada UPTD nya disetiap kecamatan. Kita minta mereka segera berkoordinasi dengan pemerintah Kecamatan, Kelurahan, hingga tingkat desa dalam mengupdate berapa banyak obyek PBB yang belum melakukan pembayaran. Paling tidak mereka memberikan surat peringatan, itu dapat dilakukan karena kondisi keuangan Pemkab Banyuasin lagi susah," imbuh dia.
Terkait dengan PAD tersebut, M. Nasir juga menerangkan Maslah APBD induk Banyuasin tahun 2022 ini yang mana pendapatan Rp 2.215.347.897.209 dengan rincian PAD Rp 259.516.516.449.
Sementara pendapatan transfer sebesar Rp 1.827.139.267.055, dan pendapatan daerah yang sah Rp 128.692.113.705. Untuk pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 8.845.445.063, pengeluaran pembiayaan Rp 130.330.172.441.
"Dengan adanya rincian tersebut, kita memberi masukan ke Pemkab Banyuasin agar mari bersama-sama meningkatkan pendapatan daerah terutama Pendapatan Asli Daerah (PAD). Bahwasanya komponen Pendapatan daerah terbagi tiga yakni PAD, dana transfer baik dari Pemerintah pusat dan Pemprov, serta pendapatan lainnya yang sah sesuai Undang-Undang,” terang dia.
M. Nasir menegaskan, bahwa perlu digaris bawahi mestinya Pemkab Banyuasin mengambil langkah strategis untuk meningkatkan PAD. Karena inilah satu-satunya kewenangan Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam meningkatkan PAD agar bisa terus meningkat setiap tahunnya.
"Untuk pendapatan transfer itu telah diatur Pemerintah pusat sesuai Perundang Undangan, dimana diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah. Untuk transfer dari Pemprov, itu juga sudah ada ketentuannya dari hasil pajak,"tandas dia. (Adm).