Forkopimcam Pulau Rimau Gelar Rakor Percepatan Vaksin Anak Usia 6-12 Tahun
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id --Forkopimcam Pulau Rimau melakukan rapat koordinasi (rakor) untuk pelaksanaan percepatan vaksin anak umur 6 – 11 tahun, siswa SD dan MI se Kecamatan Pulau Rimau. Rakor ini dipusatkan di Pendopoan Kantor Kecamatan Pulau Rimau Kabupaten Banyuasin.
"Rapat koordinasi dengan Forkopimcam hari ini menindaklanjuti hasil Rapat Kapolres, Wakapolres dengan Kepala Disdik Kabupaten Banyuasin dan Dinas Kesehatan," ujar Camat Pulau Rimau Drs. Suratman, M.Si saat membuka rakor tersebut, Kamis (13/01).
Untuk itu lanjut dia, kami dari Forkopimcam Pulau Rimau menindaklanjuti rakor bersama Korwil Pendidikan, Puskesmas Pulau Rimau, Kapolsek, Danramil serta para Kepsek se- Kecamatan Pulau Rimau untuk mensukseskan program vaksin untuk siswa SD dan MI se Kecamatan Pulau Rimau.
"Dengan gebyar vaksin ini kita berharap bisa tercapai target 70 persen khususnya dalam wilayah Kecamatan Pulau Rimau agar bisa terkejar PTM,” ungkap Suratman.seraya menyebut bahwa rapat koordinasi Forkopimcam Pulau Rimau untuk pelaksanaan percepatan vaksin siswa SD dan MI dan Gebyar vaksin akan dimulai tanggal 14 -18 di tiap sekolah,”terang dia.
Dikesempatan yang sama Sekcam Pulau Rimau Bambang Setiadi, SE., M.Si dalam penyampaiannya berharap orang tua siswa bisa pro aktif untuk dapat mensukseskan gebyar vaksin ini agar PTM bisa dilaksanakan."Gebyar vaksin ini teknisnya petugas Puskesmas akan pro aktif mendatangi sekolah sekolah-sekolah dan pemetaan jadwalnya," kata dia.
“Dalam pelaksanaannya, prokes tetap diberlakukan, walau orang tua ikut namun ada di luar, guru pembimbing yang di dalam agar menghindari kerumunan,” pungkas dia.
Hadir pada Rakor tersebut Camat Pulau Rimau Drs. Suratman, M.Si didampingi Sekcam Bambang Setiadi, SE., M.Si, Kapolsek Pulau Rimau, Danramil Pangkalan Balai, Kepala UPT Puskesmas Dana Mulya, KUA Pulau Rimau, dan para Kepala Sekolah se- Kecmatan Pulau Rimau. (Adm).