Bersama Kementerian PUPR, Bupati Banyuasin tanda tangani BAST dan Naskah Hibah Aset BMN.
BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) dan Naskah Hibah Aset Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR Tahun 2019 antara Pemerintah Kabupaten Banyuasin dengan Balai Besar Kementerian PUPR digelar di Jalan Camat 2 Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin, Selasa (19/01).
Dalam penandatanganan ini, Bupati Banyuasin, Askolani didampingi oleh Kepala BAPPEDA, Kepala Dinas PUTR, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bapenda dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kerjasama menandatangani BAST dan Naskah Hibah Aset BMN.
Bupati Askolani melakukan dialog langsung dengan Sub Koordinator Pulau Sumatera Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian PUPR, Deny Dwi Susanto sekaligus menyerahkan BAST dan Naskah Hibah Aset BMN.
Dokumen ini merupakan dokumen yang berhubungan dengan aset jalan yang ada di Kabupaten Banyuasin yang dibangun oleh Kementerian PUPR yang tepatnya jalan perumahan yang mendapat bantuan pembangunan dari Kementerian PUPR ini.
Askolani menegaskan bahwa dengan ditandatangani BAST dan Naskah Hibah Aset BMN ini tentu jalan-jalan yang telah dibangun di komplek perumahan berlokasi di Banyuasin dapat dipertanggungjawabkan jika terjadi kerusakan.
"Selama jalan ini belum diserahterimakan, tentu akan kesulitan dalam perbaikan jalan apabila ada kerusakan karena secara dokumen aset bukan milik Banyuasin," jelasnya.
"Alhamdulillah hari ini telah kita lakukan serah terima dan tentu saja jadi kabar gembira bagi masyarakat yang tinggal di perumahan karena jalan mereka dapat diusulkan kepada Pemkab Banyuasin untuk perbaikan jalan perumahan," tambahnya.
Askolani menambahkan bahwa usulan ini dapat diserahkan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Banyuasin. (Adm).