Tuntut Ganti Rugi Lahan Akses Jalan TAA Diblokir Warga
BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id -- Akses jalan tanjung api - api Kecamatan Sumber Marga Telang, Kabupaten Banyuasin, Kamis (02/12) sekitar pukul 09.00 WIB diblokir masyarakat Parit 10 Dusun II Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang.
Warga yang diperkirakan mencapai sekitar ribuan itu, memblokir jalan dengan cara memotong dua pohon berukuran besar pakai alat potong. Akibatnya pengendara roda empat terutama truk - truk yang hendak menuju pelabuhan tanjung api - api menjadi terhambat.
Nasir koordinator aksi mengatakan kalau aksi yang dilakukan warga Dusun II Desa Karang Anyar Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin, Karena persoalan ganti rugi lahan warga yang terkena pembangunan jalan tanjung api api terutama milik warga Dusun II Desa Karang Anyar yang belum menerima ganti rugi."Ini aksi kami yang kedua kalinya, " katanya.
Diharapkan kepada pemerintah kabupaten Banyuasin, dan pemerintah Provinsi Sumsel dapat menyelesaikan permasalahan ini."Hampir sepuluh tahun,"bebernya seraya menyebut bahwa
Luas lahan yang belum diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi sendiri mencapai 10 hektare.
Pada awalnya persoalan ganti rugi terkendala masalah hutan lindung, akan tetapi warga parit 10 sebelum di tetapkan menjadi hutan lindung sudah membuka lahan di lokasi itu."Usai diputihkan (hutan lindung), belum juga ada realisasi ganti rugi, " tukasnya.
Jika sampai tidak ada realisasi dan penyelesaian ganti rugi, ia dan warga lainnya akan melaksanakan aksi dengan massa lebih banyak lagi dan bakal ke Pemprov Sumsel. Padahal daerah lainnya sudah mendapatkan ganti rugi terkait pembangunan jalan ini.
Sementara itu, Sukardi wakil ketua DPRD Banyuasin mengatakan kalau pihaknya akan membantu fasilitasi terkait persoalannya. "Kami mohon masyarakat untuk bersabar, akan kita panggil Kades, Camat dan pihak terkait lainnya. Kemudian akan dilanjutkan ke Pemprov Sumsel, " katanya
Diakuinya sekitar setengah jam lebih aksi itu menyebabkan truk truk yang mengangkut sembako dari Bangka Belitung ke Palembang dan sebaliknya menjadi terganggu.
"Tapi akhirnya massa bubarkan diri dengan tertib dan bersihkan pohon yang ditengah jalan," katanya. Status jalan ini sekarang merupakan jalan negara, dan sebelumnya dibangun oleh Pemerintah Provinsi.(Adm)