Praktek Pungli Merusak Sendi Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id --Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin terhadap sapu bersih pungutan liar (SABER PUNGLI) tidak setengah-setengah. Seperti yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Banyuasin dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi Saber Pungli, di halaman Kantor Kecamatan Suak Tapeh, Rabu (08/12).
Hadir pada acara tersebut Kepala Inspektorat Banyusain Zakirin, SP., MM didampingi Ali Muhtar, SP., M.Si selaku Irban Investigasi Inspektorat Banyuasin, Kanit Tipikor Polres Banyuasin Candra Pahlefi, SH, Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si, para Kepsek, para Kades dan jajaran perangkat desa serta Anggota BPD se- Kecamatan Suak Tapeh.
Camat Suak Tapeh Sashadiman Ralibi, S.Ag., M.Si dalam sambutannya mengatakan bahwa keseriusan pemerintah dalam memberantas pungli makin terasa sejak dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Meskipun begitu, masih banyak masyarakat yang belum memahami gerakan Sapu Bersih Pungutan Liar ini atau biasa disingkat menjadi Saber Pungli. Oleh sebab itu, dirasa perlu untuk melakukan sosialisasi saber pungli yang lebih gencar kepada seluruh elemen masyarakat, agar semua masyarakat tergerak untuk turut serta dalam memberantas pungli," kata dia.
Kepala Inspektorat Banyuasin Sakirin, SP., MM menerangkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
"Sehingga hal tersebut perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien dan menimbulkan efek jera, ini dikuatkan Kepmenko Polhukam No 78 tahun 2016 tentang kelompok kerja dan sekretariat satuan tugas sapu bersih pungutan liar," kata dia.
Jelas dia, Upaya-upaya pemerintah dalam memberantas pungli dan juga disampaikan bahwa peran Pemda dalam melaksanakan pemberantasan pugli di lingkungan kerja masing-masing. Dalam melaksanakan pemberantasan pungli, Pemda membentuk unit pemberantasan pungutan liar.
"Unit pemberantasan pungli berada pada satuan pengawas internal atau unit kerja lain di lingkungan kerja masing-masing. Pembentukan unit pemberantasan pungutan liar dibentuk berdasarkan rekomendasi Satgas Saber Pungli," ujar dia.
“Peran masyarakat sangat besar dan nyata dalam rangka pemberantasan pungutan liar, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media elektronik atau non elektronik. Peran serta masyarakat dilakukan dalam bentuk pemberian informasi, pengaduan, pelaporan, dan/atau bentuk lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan”,ungkap dia.
Beliau mengingatkan bahwa pungli yang biasa ditemui dalam keseharian merupakan pelanggaran hukum. Dengan demikian, masyarakat diminta untuk tidak menjadikannya sebagai budaya dan muncul kemauan untuk melaporkan oknum yang melakukan.
"Tak hanya kepolisian yang aktif, tapi juga unit pungli di masing-masing kementerian dan lembaga untuk lebih masif melakukan pencegahan dan penindakan," terang dia seraya menyebut dengan adanya kegiatan sosialisasi sapu bersih pungutan liar diharapkan kepada para pemerintah desa, para kepsek terhindar dari aparat penegak hukum dan APIP.
"Dan Ispektorat masuk dalam faktor pencegahan dan faktor penyebab pungli
Penyalahgunaan wewenang, faktor mental,faktor ekonomi,faktor kultural dan budaya, keterbatasan budaya manusia,lemahnya pengawas kontrol
Dan pencegahan pungli dengan cara mutasi dan rotasi jabatan, perubahan pola pikir," pungkas dia.
Sementara Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH yang diwakili Kanit Tipikor Candra Palefi, SH dalam penyampaiannya mengatakan bahwa adanya Satgas Saber pungli sifatnya mendukung, mulai dari pencegahan dan penindakan pungli berupa suap, dan janji janji."Katogori pungli tersebut terdiri dari suap, gratifikasi dan pemerasan," kata dia. (Adm)