Polsek Urban Martapura Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba
OKU Timur, KabaRakyatsumsel.id--Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON,S.I.K.,M.H, Didampingi Kapolsek Martapura AKP RIO ARTHA LUWIH,S.H.,S.I.K.,M.H, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka An. HI Bin H, Karena telah Melakukan Tindak Pidana Menjual,Memiliki, Menyimpan,Serta Menguasai Narkotika Jenis Sabu.
Kapolsek Urban Martapura Membenarkan bahwa Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka An.Heri Irwanda Bin Herliyanto, umur 33 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Way Halom Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur
Dasar Penangkapan
LP-A / 05 / XII /2021/ Sumsel / Res OKU Timur / Sek Mpa, tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 22.00 Wib
Tersangka/Pelaku
Nama : HERI IRWANDA Bin HERLIYANTO
Umur : 33 tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Desa Way Halom Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur.
Barang Bukti
- 20 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu seberat 25,65 gram dengan rincian sebagai berikut :
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 10,20 gram
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 5,20 gram
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 3,74 gram
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 2,6 gram
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,5 gram
• 1 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,37 gram
• 4 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,26 gram
• 10 Paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat 0,2 gram
- Uang Sebesar Rp 280.000,- ( dua ratus delapan puluh ribu rupiah )
- 1 Buah Dompet kulit warna cokelat
- 1 Buah HP Samsung Lipat warna hitam
- 1 Buah HP Xiaomi warna cokelat
- 1 Buat Pipet ( alat untuk membagi sabu-sabu )
- 1 Kantong Plastik Klip ukuran paket kecil
- 1 Kantong Plastik Klip ukuran paket sedang
- 1 Buah Timbangan digital kecil
- 1 Buah Dompet kecil
Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang terletak di belakang Apotik Ben Sehat Kel.Paku Sengkunyit Kec. Martapura Kab. OKU Timur sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu sabu, dari hasil informasi tersebut pada hari Senin tanggal 13 Desember 2021 sekira jam 22.00 Wib anggota Opsnal Wallet Polsek Martapura yang di pimpin langsung oleh Kapolsek Martapura AKP RIO ARTHA LUWIH, S.H, S.I.K, M.Si, bergerak cepat mendatangi tkp sesuai informasi yang didapat dan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan, didapati Tersangka/Pelaku yang berada didalam kamar berikut Barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 20 bungkus plastik. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku mengakui bahwa Barang bukti Narkotika jenis Sabu sabu tersebut adalah milik pelaku yang akan dijual kembali diwilayah Martapura, sedangkan pelaku mendapatkan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari Tersangka An. ARDANI, Alamat Desa Way Halom Kec. Buay Madang Kab. OKU Timur ( DPO ). Selanjutnya tersangka dan Barang bukti diamankan ke Polsek Martapura dan terhadap Tersangka dilakukan tes urine dengan hasil positif Narkoba. Tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) undang undang no 35 tahun 2009, tentang narkoba