Polres OKU Timur Ungkap Tindak Pidana Perjudian
OKUT, KabaRakyatsumsel.id--Kamis, (02/12/2021)Kapolres OKU Timur AKBP DALIZON, S.I.K,.M.H,Didampingi Kasat Reskrim AKP APROMICO, SH.,S.I.K.,M.H, Melalui Kasi Humas IPTU EDI ARIANTO, Menerangkan Telah Melakukan Pengamanan Terhadap Tersangka/Pelaku An.B Als D Als KY Als D Bin M, karena Telah Melakukan Tindak Pidana Perjudian Jenis Judi Togel Sidney.
Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP APROMICO,SH.,S.I.K.,M.H, Membenarkan Telah Melakukan Penangkapan Terhadap Tersangka/Pelaku An.Busnan Als Dabok Als Ky Als Dul Bin Mahad, umur 53 tahun,pekerjaan Wiraswasta, alamat Jl.Kol H.Burlian Kel.Paku Sengkunyit Kec.Martapura.Kab.OKU Timur
Dasar Penangkapan
Laporan Polisi Nomor : LP - A / 187 / XII / 2021 / SUMSEL / OKUT, Tanggal 02 Desember 2021
Pada hari Kamis tanggal 02 Desember 2021. Anggota Resmob Polres OKU Timur mendapat informasi dari jaringan dilapangan, bahwa telah terjadi tindak pidana perjudian jenis Togel Sidney, di jalan raya simpang Tiga Desa Kota Baru Induk Kec. Martapura Kab. OKU Timur, adapun jenis perjudian tsb adalah Judi Togel Sidney, setelah mendapatkan informasi tersebut tim resmob anggota Polres OKU Timur langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar informasi tsb, kemudian anggota Resmob langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan 1 (satu) orang Tersangka/Pelaku An. BUSNAN Als DABOK Als KY Als DUL BIN MAHAD, berikut barang bukti uang sebesar Rp. 307.000.-(tiga ratus tujuh ribu rupiah) dengan pecahan 1 lembar uang Rp. 100.000.-(seratus ribu rupiah), 2 lembar uang Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah), 1 lembar uang Rp. 20.000.-(dua puluh ribu rupiah), 6 lembar uang Rp. 10.000.(sepuluh ribu rupiah), 3 lembar uang Rp.5.000.-(lima ribu rupiah), 6 lembar uang Rp.2.000.(dua ribu rupiah). 1 unit hanphone merk NOKIA warna biru. Kemudian Anggota Resmob Polres OKU Timur membawa Tersangka dan barang bukti ke Polres OKU Timur ,tersangka di kenakan pasal 303 KUHPIDANA tentang perjudian