Pelaku Curasmor Kembali Beraksi Berhasil Dibekuk Aparat Dua Masih Buron
Martapura, KabaRakyatsumsel.id-Pelaku Curasmor Muhammad Efendi Alias Fendi berhasil dibekuk aparat OKU Timur. Ia yang sempat menjadi DPO akhirnya berhasil ditangkap aparat. Hal ini dikatakan Kapolres OKUT AKBP Dalizon Sik MH didampingi Kasatreskrim AKP Apromico SH Sik MH, Kamis (9/12/2021)
Kronologis kejadian yaitu pada tanggal 30 Mei 2021 sekira jam 14.00 WIB, korban bernama Adi Firnanda saat hendak menuju pulang dari menyadap karet menggunakan kendaraan roda dua dan melintas di jalan sepi Desa Harjo Mulyo Kp IV perkebunan karet sekitar 100 meter dari perbatasan antara Harjo Mulyo Madang Suku I dengan Sri Tanjung Semendawai Barat, korban berpapasan dengan tiga orang pelaku yang berboncengan satu kendaraan.
Tak disangka, satu dari ketiga pelaku meletuskan tembakan keatas satu kali sambil berteriak Berhenti kamu, kepada korban.
Karuan saja karena takut, korban menghentikan laju kendaraannya, tak lama dua orang lainnya turun, satu menodongkan pisau keleher korban dan satunya menodongkan senpi.
Pelaku yang menodongkan senpi mengambil paksa HP milik korban sambil tetap menodongkan senpinya.
Korban pun melakukan perlawanan kepada pelaku yang menodongkan Sajam, akibatnya tangan korban luka.
Tak ayal ketiga pelaku langsung mengeroyok korban dengan cara memukul dan mencekik korban hingga korban pun pingsan.
Hingga korban siuman, ia mendapati dirinya sudah diikat tangannya dengan tali pinggang milik korban dan mulutnya disumpal kain di semak-semak.
Korban pun berhasil Kerumah kakeknya dan menceritakan kejadian serta lapor dan berobat.
Atas kejadian ini selain mengalami luka lebam, ia menderita kerugian senilai Rp 12 juta dan satu unit HP merk Xiaomi.
Tim Shadow Walet Satreskrim Polres OKU Timur berhasil menangkap pelaku Muhammad Efendi Alias Fendi setelah melakukan penyelidikan. Pelaku ditangkap di Desa Kerta Mulya Madang Suku I. Saat hendak ditangkap, pelaku Fendi melakukan perlawanan hingga diberi timah panas dan berhasil diamankan ke Mapolres OKUT dan akan dikenakan pasal 365 KUHPidana.
Sedangkan dua pelaku lainnya, HG (30) warga Plaju Palembang dan KA (30) warga Kerta Mulya Madang Suku I masih buron.