Demi Keadilan AL Dan AD Ajukan Gugatan Derden Verzet Ke Pengadilan Negeri Baturaja
OKU, KabaRakyatsumsel-Gugatan Derden Verzet (pihak ke 3), dalam gugatan Nomor 51 sebagai penggugat Derden verzet yaitu bantahan Gugatan nomor 29/Pdt.G/2018/PN Bta atas obyek sengketa tanah yang di putuskan oleh Pengadilan Negri Baturaja lalu, Jum'at (03/12/21).
Kuasa Hukum penggugat Derden verzet Adv Rumsi, SH.MH dan Adv Ahmad Solehan, SH mengatakan dalam perkara ini mereka memperjuangkan hak-hak klien yang telah diajukan di Pengadilan Negeri Baturaja.
"Kami juga adalah pemilik sah sama dengan tergugat dalam perkara nomor 29, sebab itu kami akan memperjuangkan hak-hak kami demi keadilan yang sesungguhnya," katanya
Sebagai penggugat pihak ketiga inisial AL /AD melalui kuasa hukum ADV Rumsi S.H. M.H dan ADV Ahmad Solehan, S.H, dalam hal ini menerangkan AL/AD adalah korban keadilan sengketa tanah.
"Kami selaku kuasa hukum telah menyerahkan Gugatan ini kepada pihak Pengadilan Negeri Baturaja dan kami yakin bahwa Majelis Hakim yang menindak perkara ini selalu bijak dalam mengambil putusan," pungkasnya ( ads )