News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Cakades 3 Desa di Kikim Selatan Tuntut Hitung Ulang Surat Suara Hasil Pilkades

Cakades 3 Desa di Kikim Selatan Tuntut Hitung Ulang Surat Suara Hasil Pilkades


LAHAT, KabaRakyatsumsel.id- Kendati proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Lahat yang secara serentak dilaksanakan pada 9 Desember 2020 lalu, namun selain Desa Ulak Pandan, Kecamatan Merapi Barat, masih ada beberapa desa lagi yang masih menyisakan perselisihan hasil Pilkades dengan berbagai persoalan. Di antaranya 3 desa di Kecamatan Kikim Selatan, yakni Desa Jaga Baya, Banuayu dan Beringin Jaya.


Ditelusuri awak media, mantan Calon Kepala Desa (Cakades) di tiga desa ini meminta agar penghitungan suara ulang hasil Pilkades 9 Desember 2021 yang lalu. Hal ini terjadi, diduga lantaran buntut dari banyaknya suara yang tidak sah atau yang anggap batal oleh pihak panitia. Bahkan, menurut para kandidat tersebut tidak ada sosialisasi tentang Tata Tertib (Tatib) pemungutan suara hingga ke proses penghitungan surat suara oleh pihak panitia kepada para Cakades sebelumnya.


Salah satu Cakades Jaga Baya nomor urut 3, Ahmad Joyo mengungkapkan pihaknya mendesak penghitungan ulang lantaran 51 surat suara dianggap tidak sah. Padahal, dari 51 surat suara ada 48 yang tidak ada masalah. "48 Surat dianggap batal itu sebenarnya tanda coblos hanya satu. Walaupun memang akibat lipatan surat suara, membuat 48 surat suara tersebut terdapat dua coblosan. Satu coblosan itu tidak mengenai kolom gambar calon lain, tapi hanya mengenai hologram pada bagian bawah surat suara dan di luar gambar kandidat lainnya", terang Joyo, Senin (20/12/2021).


Cakades Jaga Baya lainnya dengan nomor urut 2, Agusman Askoni juga menegaskan, peristiwa perselisihan Pilkades seperti ini hanya terjadi di Kecamatan Kikim Selatan. Untuk di kecamatan lain, tidak ada yang membatalkan surat suara seperti itu. "Misalnya di Kecamatan Kikim Timur dan Pseksu, para Cakades diberikan sosialisasi tentang Tatib pemilihan dan juga surat suara yang dicoblos tembos vertikal itu dianggap sah, tapi di kecamatan ini dianggap tidak sah oleh panitia", urai Agus, Senin (20/12/21) saat diwawancari awak media di kediamannya.


Intinya coblosan pemilih yang ada dalam surat suara tersebut, sambung dia, tidak merugikan calon lain, namun dibatalkan panitia dengan dasar petunjuk dan ketentuan yang ada dari panitia kecamatan. Namun sayangnya, tidak ada sosialisasi dari panitia terkait surat suara. "Jadi lipatan surat suara itu membingungkan warga. Karena ada tiga lipatan seperti lipatan surat yang ketika dibuka bagian atas langsung terlihat gambar kandidat. Saat warga membuka lipatan langsung mencoblos sehingga tembus ke bagian bawah surat suara bergambar hologram, " sampainya.


Atas kejadian yang dinilai merugikan mereka, Agusman dan Ahmad Joyo bersama beberapa Cakades di Kikim Selatan sudah melayangkan surat mulai dari panitia desa, panitia kecamatan hingga ke pihak kabupaten. "Hanya saja, sampai saat ini belum ada jawaban terhadap surat yang dilayangkan", terangnya.


Ia bersama rekan rekannya ingin meminta kejelasan hukum tentang keabsahan surat suara yang banyak batal tersebut. Karena, hingga saat ini tidak ada detail aturan mengenai surat sah dan tak sah. "Banyak warga kita yang melapor, kalau sebenarnya meraka mencoblos pada kolom. Tapi tembus hingga ke belakang surat suara dan mengenai hologram, tapi buka kolom calon lain. Di desa Jaga Baya ini 429 mata pilih, ada 334 surat suara sah dan 51 surat tidak sah. Kami mohon pada pihak terkait untuk terlebih dahulu menyelesaikan masalah ini oleh panitia", imbuhnya.


Di tempat yang sama, peristiwa serupa juga diutarakan Cakades Banu Ayu. Marwansyah dan Cakades Beringin Jaya. Menurut Marawansyah, dari 107 surat suara yang batal terdapat 103 di antaranya batal lantaran kasus yang sama dengan Desa Jaga Baya. Masalahnya sama, kertas surat suara lantaran terlipat hingga tercoblos dua. "Di Beringin Jaya juga begitu ada 214 surat suara tak sah. Karena tercoblos dua. Kami memprotes bukan soal kalah menang. Tapi kami hanya ingin mamastikan keabsahan yang sebenarnya, "sampainya.


Selaku Ketua Panitia Pilkades Jaga Baya, Sahroni mengakui jika pihaknya juga telah melayangkan surat ke penitia kecamatan atas keberatan 2 di antara 3 Cakades untuk melakukan penghitungan ulang. Selain itu, ia tak menampik kalau pihaknya kurang sosialisasi terhadap aturan pencoblosan kepada warga, sehingga banyak warga yang tercoblos dua bagian surat suara. "Ya, waktu pelaksanaan Pilkades sempat diprotes calon. Terus kita minta petunjuk ke panitia kecamatan. Saksi juga menyetujui. Makanya surat suara yang tercoblos dua tidak disahkan. Kami juga tidak menyampaikan tatatertib pencoblosan pada para kandidat sebelum proses Pilkades dilaksanakan," terangnya.


Sementara itu, saat akan dikonfirmasi ke panitia kecamatan, Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Kikim Selatan, Agus Salim, tidak berada di kantornya. Menurut penuturan Sabarudin selaku staf kecamatan, saat ini yang bersangkutan sedang sakit dan di rawat di Rumah Sakit di Lubuk Linggau, sehingga belum bisa dimintai keteranganya. "Pak Agus tidak masuk, sudah hampir satu minggu ini dirawat, " ungkap Sabarudin.

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.