News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 Dibandingkan Tahun 2021 Jauh Menurun

Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 Dibandingkan Tahun 2021 Jauh Menurun


BANYUASIN, kabarakayatsumsel.id -- Belanja daerah Kabupaten Banyuasin pada tahun 2022 ini jauh menurun dibandingkan belanja daerah pada tahun 2021. Hal ini disampaikan oleh Anggota DPRD Banyuasin M. Nasir dari Fraksi Golkar, Jum'at (10/12). 

Menurut M. Nasir, Rekapitulasi Anggaran dan Realisasi Belanja Tahun 2021 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2021, belanja bisa mencapai Rp 2,695 T,  diperbandingkan dengan angka APBD Kabupaten Banyuasin Tahun 2022 dengan Belanja Angka Rp 2,06 T saja 


Lanjut dia, Sebagai perbandingan belanja Kabupaten Banyuasin dimana belanja Dinas PU TR  Tahun 2021 sebesar Rp 645, 4 Milyar, sedangkan belanja Tahun 2022 sebesar Rp 101,7 Milyar. "Sementara Dinas Perkimtan Tahun 2021 sebesar Rp 119 Milyar sedangkan  Tahun 2022 sebesar Rp 22,8 Milyar saja," jelas dia.


Dikatakan dia, bahwa Potensi yang telah menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banyuasin saat ini masih sangat kecil sekali berada pada angka Rp 203 Milyar saja, dalam ratio APBD berkisar Angka 7,9 % saja. "Minimnya PAD dari sektor pajak dan retribusi Daerah yang masuk dalam postur APBD Banyuasin," kata dia.


M. Nasir menyebutkan, bahwa minimnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak dan retribusi Daerah yang masuk dalam postur APBD Kabupaten Banyuasin. "Kami minta Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuasin berupaya keras melakukan pendataan terhadap segala potensi pajak dan retribusi daerah, supaya PAD bisa naik,"tegas dia.


M. Nasir pun berharap dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi daerah, Pemda Banyuasin memiliki payung hukum dalam menggali dan memungut potensi PAD yang saat ini masih kecil. 

"Merajuk pasal 1 angka 18 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.