News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Kabur Truck AG Akhirnya Dapat Dibekuk

Bawa Kabur Truck AG Akhirnya Dapat Dibekuk


Martapura, KabaRkyatsumsel.id- Kasatreskrim Polres OKUT AKP Apromico SH Sik MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menerangkan telah mengamankan  An . AG Bin To.

Kapolsek Buay Madang timur Iptu Alimin SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka  Agus bin Tolip,  (42 tahun) ,pekerjaan wiraswasta,alamat desa sumber Suko Kecamatan Belitang Timur 



Pada hari Rabu tanggal 01desember 2021 sekira jam 09.00 wib pada saat korban sedang di rumah kemudian datang tersangka An.Agus (sopir korban) yang berkata" ini ada sateran tarikan jahe ke Jakarta ,kemudian korban memberi uang jalan kepada sopir nya (tersangka ) senilai Rp 2,500.000 ( dua juta lima ratus ribu rupiah ) dan selanjut nya mobil korban langsung di bawa oleh tersangka An.agus .


Setelah berhari hari hingga sampai tanggal 16 Desember 2021 mobil milik korban tidak juga di kembalikan serta no handphone sopir tidak bisa di hubungi ( lost contak ) dan selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Buay Madang timur ,atas kejadian tersebut korban kehilangan  1 ( satu) unit mobil truck jenis Light truck (L/T) BG 8106 YC , NOKA : MHMFE74P5GK155967

NOSIN: LO4031558 dan apabila di total dengan rupiah kerugian korban sebesar Rp 200.000.000  (dua ratus juta rupiah ) . imbuh nya 


Dengan dasar penangkapan laporan polisi nomor LPB/20/XII/2021/SUMSEL/OKUT/Sek,Bmt tanggal 16 Desember 2021 

Tanggal 18 Desember 2021 team Opsnal Polsek Buay Madang timur mendapat informasi dari informan bahwa pelaku berada di Bengkulu ,kemudian Kapolsek iptu Alimin,SH memerintahkan kepada Kanit Reskrim Aipda Wiyono untuk berangkat ke Bengkulu melakukan pengejaran terhadap tersangka ,kemudian Kanit Reskrim dan team Opsnal berkordinasi dengan Polsek selebar Bengkulu untuk membantu melakukan penangkapan terhadap pelaku dan di dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di tempat pengepul exspedisi di daerah Bengkulu kemudian pelaku langsung di tangkap dan selanjut nya pelaku dan barang bukti 1(satu) unit mobil truck langsung di bawa pulang dan di amankan ke Polsek Buay Madang timur guna proses penyelidikan lebih lanjut. tutup nya

Tersangka di kenakan pasal 372 KUHPidana YO pasal 378 KUHPidana  penipuan dan penggelapan.(ads)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.