Usut Tuntas Sumur Bor Desa Talang Mengkenang WRC : Proyek Mubazir
Lahat, KabaRakyatsumsel.id-Sumur Bor Desa Talang Mengkenang kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan Sumber Dana,Dana Desa tahun anggaran 2018 yang menelan dana puluhan juta rupiah. WRC anggap ini proyek Mubazir, saat tinjau kelapangan, Jumat (5/11/2021)
Menurut keterangan warga yang bernama Purwadi saat ditemui, (28-10-2021) kepada awak media mengatakan " sudah tiga tahun sumur bor ini dibangun memang tidak dapat digunakan karena kurang air dan tidak bisa naik,hanya beberapa pekan ada air selanjutnya tidak berpungsi dari tahun 2018 sampai sekarang kurang lebih tiga tahun,"jelasnya.
Hal senada diungkapkan Yusi ibu rumah tangga 28-10-2021,tidak ada airnya,kering dan tidak berpungsi sama sekali,"ungkapnya
Hendri Alamsyah Kepala Desa Talang Mengkenang Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan saat di konfirmasi Via telpon 0822-6942-XXXX 30-0-2021 mengatakan sumur bor berkendala di airnya,memang berpungsi tidak lebih dari satu tahun,karena airnya tidak ada makanya tidak dapat di fungsikan,"jawabnya".
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Watch Relation of Corruption (WRC) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 30-10-2021 mengatakan,sangat disayangkan dana desa puluhan juta terkesan dihambur hamburkan,seharusnya realisasi fisik suatu bangunan harus bermanfaat dan demi kesejahteraan masyarakat namun didesa Talang Mengkenang diduga hanya untuk meraup uang Negara beralasan pembangunan,jika memang perencanaan awal matang serta menggunakan tenaga skil yang propesional hal seperti ini tidak terjadi,"ungkapnya".
HERI AS menambahkan, Diharapkan pihak terkait untuk meninjau ulang pembangunan sumur bor Desa talang mengkenang yang diduga mubazir,saya berharap dinas Inspektorat mengkaji ulang atau meninjau ulang serta menyelidiki kenapa sumur bor ini bisa dibangun yang akhirnya tak dapat dipungsikan karena dana pembangunan bersumber dari rakyat kembali kerakyat,bukan dari rakyat kembali kebangsat,kenapa demikian ini terbukti lebih banyak mudharat dari pada manfaat,jika memang ada unsur kesengajaan harus ditindak bukan hanya pengembalian kerugian negara,berdasarkan Undang Undang No 31 tahun 1999,Undang Undang No 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan KKN serta Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi," jelasnya.(Irawan)