Tanpa Hak Memliki Senpi, Maman Diamankan Polsek Muara Telang
BANYUASIN, kabarakayatsumsel.id -- Maman (30) warga Jalur 10 RT. 01 RW. 01 Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, terpaksa harus diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Telang Polres Banyuasin.
Maman diamankan Polisi karena terbukti
Tanpa Hak Memiliki Senjata api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1951. Juga berdasarkan Maklumat Kapolda Sumsel No.MAK/10/XI/2021, Tanggal 26 November 2021
Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi, S.IK., MH melalui Paur Humas Polres Banyuasin Ipda Budi, AP mengatakan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada Selasa (30/11)
sekira pukul 02.30 WIB, di Jalur 10 RT.01 RW.01 Desa Mekarsari Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
"Dimana telah diamankan satu orang pelaku Maman karena Tanpa Hak Memiliki senjata api jenis Pistol Rakitan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pernah menunjukan senjata api jenis pistol rakitan," kata Ipda Budi, Selasa (31/11).
Lanjut dia, kemudian Kapolsek Muara Telang Iptu Kemas Junaidi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Fahrizal, SH beserta Anggota mendalami informasi tersebut. Kapolsek Muara Telang langsung mempimpin Pengeledahan terhadap rumah pelaku.
"Saat digeledah berhasil menemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol dan empat butir amunisi cal 38 yang disimpan didalam satu buah tas selempang yang berada diatas lemari didalam kamar pelaku, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Muara Telang,". terang dia.
"Selain mengamankan pelaku juga turut disita Barang Bukti (BB) berupa satu
Pucuk Senjata Api Rakitan Jenis Pistol,
Empat Butir Amunisi Cal 38 dan
satu Tas Selempang warnah coklat," pungkas dia. (Adm)