News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Perangkat Desa Tidak Boleh Diberhentikan Tanpa Alasan Yang Ada Dalam Aturan

Perangkat Desa Tidak Boleh Diberhentikan Tanpa Alasan Yang Ada Dalam Aturan


BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id -- Pasca Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 240 desa dalam wilayah Kabupaten Banyuasin pada Rabu (17/11) lalu. Muncul isu yang berkembang dimasyarakat bahwa ada upaya akan adanya pergantian perangkat desa.


Terkait prihal tersebut, Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Banyuasin Joni Afandi, S.Pd saat dikonfirmasi mengatakan bahwa isu tersebut tidak benar namun apabila memang ada upaya pergantian Perangkat Desa ia meminta agar dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang ada.


Karena menurut Jon sapaan akrabnya, pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa, untuk saat ini sudah memiliki payung hukum serta aturannya tersendiri, khusunya untuk Kabupaten Banyuasin sudah ada Peraturan Bupati (Perbub) nomor 206 tahun 2020 yang merupakan turunan dari aturan Kemendagri.


“Dimana dalam aturan itu pemberhentian perangkat desa tersebut yakni karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan. Jadi untuk perangkat desa itu sekarang statusnya masih tetap aktif dan ngantor seperti biasanya,” ungkap Jon, Senin (22/11).


Terkait poin ke tiga perangkat desa diberhentikan itu juga harus memenuhi syarat-syarat sesuai aturan, apakah diberhentikan karena melanggar hukum atau melanggar aturan kerja. "Kalau memang diberhentikan itupun juga harus ada rekomendasi dari dari pemerintah Kecamatan, serta untuk penerimaan Perangkat Desa baru Kepala Desa harus membentuk panitia seleksi," terang dia.


Jadi dalam seleksi calon perangkat desa nanti, lanjut dia, harus diumumkan terlebih dahulu agar semua masyarakat desa mengetahui, dalam artian tidak boleh karena tim A atau Tim B. Itu juga perangkat desa yang diberhentikan harus PLH dahulu baru pengumuman penerimaan Perangkat desa, dengan jangka waktu maksimal selama 2 bulan.


"Diharapkan untuk seluruh perangkat desa agar segera bersinergi dengan kepala desa baru, dalam pengangkatan Perangkat desa juga diharapkan memang benar-benar untuk membangun desa dan bukan karena emosi politik," tegas dia seraya menyebut tetaplah bekerja sesuai dengan jabatan masing - masing dan semuanya sudah ada aturan yang mengatur tentang perangkat desa.


Sementara Kepala DPMD Kabupaten Banyuasin Roni Utama, saat dikonfirmasi Lewat pesan WhatsApp, Senin (22/11) menyarankan agar para Cakades terpilih tidak sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari aturan."Perangkat desa tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang ada dalam aturan," ujar Roni.


Menurut Roni sapaan akrabnya, Ada aturan-aturan yang mendasari terkait pergantian perangkat desa. Jadi tidak bisa semena-mena, misal janji politik ke masyarakat. Sebab, kata dia, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.


Berdasarkan pasal 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan. 


"Sekarang, untuk memberhentikan perangkat desa ini tidak mudah seperti pada saat masih jabatan periodisasi. Kades memang boleh menghentikan perangkat desanya, tapi tidak boleh sembarangan karena harus sesuai dengan ketentuan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017," jelas dia.


Untuk itu Roni kembali menyarankan agar para Cakades terpilih apabila sudah sah dilantik hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya dengan menunjukan kiinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan 


Roni juga menerangkan, dalam Peraturan Bupati (Perbup) pada pasal 23 menjelaskan, Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah konsultasi dengan camat seperti, meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan.

"Perangkat desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana setelah putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa dan melanggar larangan sebgai perangkat desa," beber dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.