News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Lima Calon Kades Resmi Bertarung di Pilkades Pelajau Ilir Tahun 2021

Lima Calon Kades Resmi Bertarung di Pilkades Pelajau Ilir Tahun 2021


BANYUASIN, kabarakyatsumsel.id --Resmi ditetapkan sebagai calon kepala desa kelima calon yang mendaftar kesemuanya memenuhi syarat untuk menjadi calon Kepala Desa Pelajau Ilir Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin.


Hal ini dipastikan setelah kelima bakal calon dapat memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan oleh panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) yang tertuang dalam susunan tata tertib pemilihan Kepala Desa Pelajau Ilir, berdasarkan Permendagri No. 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa, dan Perbup No. 115 Tahun 2017 tentang petunjuk teknis pelaksanaan pemilihan kepala desa.

"Seleksi berkas tahap pertama yaitu surat lamaran yang ditujukan ke Bupati Banyuasin, surat keterangan WNI, salinan kopi KK, KTP dan akte kelahiran, tambah surat pernyataan bertaqwa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945," kata Ketua Pilkades Pelajau Ilir Fitri Yadi, SH, saat dikonfirmasi, Sabtu (06/11).


Lanjut Fitri Yadi, pernyataan bersedia dicalonkan, tidak melakukan politik uang, bersedia mengganti pembatalan pemilihan, dan surat keterangan tidak pernah menjabat lebih dari 3 periode masa jabatan serta lampiran ijazah terakhir yang dilegalisasir, dengan mudah dipenuhi oleh bakal calon.


"Kemudian dilanjutkan pada seleksi tahap kedua yang merupakan tes kesehatan yang mencakup keseluruhan kesehatan fisik yang kesemua bakal calon dinyatakan sehat dan tidak terindikasi melalakukan menyalahkan gunakan napza (Napza adalah akronim Narkotika, Psikotropika dan Zat adiktif lainnya)," jelas dia.


Selanjutnya seleksi berkas dilanjutkan ke tahap ketiga yaitu mencakup surat penyataan yang menyatakan bakal calon bersih dari semua tindakan melanggar hukum baik perdata maupun pidana yang diterbitkan oleh kejaksaan dan kepolisian yaitu berupa surat pernyataan tidak tidak pernah menjadi terpidana, tidak dihapus hak pilihnya serta surat keterangan keterangan catatan kepolisian (SKCK).


"Setelah seluruh berkas dari kelima bakal calon Kepala Desa Pelajau Ilir telah dipenuhi, panitia Pilkades Pelajau Ilir

melakukan rapat verifikasi berkas, lalu kemudian setelah hasil yang disepakati, kami dari Panitia Pilkades melakukan Rapat Pleno terbuka penetepan dan Pengundian Nomor Urut calon Kades Pelajau Ilir periode 2022 -- 2028," tutur dia.


Kata dia, Rapat Pleno tersebut dihadiri Ketua BPD Pelajau Ilir beserta Anggota, Pj. Kades Pelajau Ilir Yusuf, SH, Pengawas Pilkades Kecamatan Banyuasin III Santo, S.Sos., M.Si, Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, dan lima calon Kades Pelajau Ilir.

Lebih lanjut dikatakan Fitri Yadi, bahwa kegiatan yang menjadi bagian dari Pelaksanaan tahapan Pilkades Pelajau Ilir ini dilangsungkan di Sekretariat Pilkades yakni di Kantor Desa Pelajau Ilir Kecamatan Banyuasin III Kabupaten Banyuasin, pada Jum'at 20 Oktober 2021.


"Pada Rapat Pleno tersebut dimana penyampaian hasil menetapkan bakal calon kepala desa menjadi calon Kepala Desa Pelajau Ilir dan dilanjutkan dengan pengundian nomor urut calon Kepala Desa Pelajau Ilir yang nantinya berhak dipilih menjadi Kepala Desa Pelajau Ilir merupakan bagian tidak terpisahkan dalam berita acara No : /Panpel Pilkades /PJI/2021 tentang penetapan Nomor Urut calon Kepala Desa Pelajau Ilir periode 2022-2028.

"Adapun hasil penetapan Nomor Urut calon Kepala Desa Pelajau Ilir dimana, Asan Zen mendapat Nomor Urut 1, Ahmad Syarif mendapat Nomor Urut 2, Ahad, S.Ag mendapat Nomor Urut 3, Kasoridin mendapat Nomor Urut 4 dan Nur Muhamad mendapat Nomor Urut 5," terang dia. 


Setelah ditetapkan nomor urutnya, maka panitia Pilkades Pelajau Ilir secara resmi dan terbuka mengumumkan ke-lima calon Kepala Desa Pelajau Ilir yang nantinya akan dipilih oleh masyarakat agar dapat berpartisipasi dalam pemilihan Kepala Desa Pelajau Ilir yang nantinya berlangsung pada tanggal 17 November 2021 mendatang.


"Namun ada hal yang perlu diketahui baik oleh calon maupun tim sukses dari kelima calon yang akan berlaga pada Pilkades mendatang yaitu tentang waktu kampanye terbuka yang hanya akan diberikan waktu selama 3 hari serta larangan pemasangan atribut di fasilitas agama dan sekolah," pungkas dia. (Adm)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.