News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Kades Terpilih Bukit Batu Digugat Ini Kata Advokat Aulia Aziz : Rumidah Sah Terpilih dan Harus Dilantik

Kades Terpilih Bukit Batu Digugat Ini Kata Advokat Aulia Aziz : Rumidah Sah Terpilih dan Harus Dilantik


OKI, KabaRakyatsumsel.id-Kuasa Hukum Kades Terpilih Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan OKI Rumidah, Aulia Aziz SH dari Prasaja Nusantara Law Firm mengatakan adanya  PSU (Pemungutan Suara Ulang) di Desa Bukit Batu Air Sugihan, sangat tidak tepat dan melawan hukum. Pihaknya sudah melayangkan surat ke Bupati OKI dan Dinas PMD OKI.

"Adanya surat Bupati OKI nomor 470/1275/PMD/II.I/2021 tanggal 23 November 2021 agar dilakukan PSU di Desa Bukit Baru, sangat bertentangan dengan hukum apalagi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014," jelasnya saat ditemui Jumat, (26/11/2021).

Menurut dia Panitia Pemilihan Kepala Desa Bukit Batu telah menjalankan tugas sesuai Perbub Bupati OKI pasal 45 sampai dengan pasal 49.

Keluarnya Edaran Bupati OKI agar digelar PSU di Desa Bukit Batu Air Sugihan karena unjuk rasa yang dilakukan kandidat Kades nomor satu Asmadi. Pengunjuk rasa menggugat agar digelar PSU karena surat suara tidak dicap.

"Memang surat suara tidak dicap tapi ditandatangani panitia pemilihan. Dan selama proses Pilkades berlangsung tidak ada permasalahan. Artinya semua saksi di 5 TPS, termasuk para calon, waktu itu sudah sepakat bahwa surat suara tersebut sah," lanjut Aulia Aziz.

Ia kembali menjelaskan, usai hasil penghitungan didapat, mungkin Paslon urut 1 tidak legowo atas kekalahannya hingga menggelar unjuk rasa menuntut PSU di Desa Bukit Batu.

Dia juga menyayangkan bila pihak DPMD menanggapinya. Aulia Aziz mengatakan  jangan sampai hak suara yang telah diberikan oleh masyarakat dan proses demokrasi sudah berjalan dengan baik, akibat ketidaktahuan Panitia Pilkades semua jadi tidak kondusif.


“Karena pelatihan dan penyuluhan bagi Panitia Pilkades memang kurang, namun jangan sampai ketidaktahuan ini merusak proses demokrasi sudah ada, sehingga kedepan yang sudah berjalan kondusif bisa menjadi tidak kondusif,” tegas Aulia Aziz. Dari segi hukum, Aulia menyatakan terkait hal ini bila itu dipermasalahkan, artinya seluruh Pilkades di OKI bermasalah semua, karena surat suara tidak dicap tapi itu sah karena ditandatangi panitia pemilihan, kendati Perbup OKI menerangkan hal itu tidak sah.

"Kita berharap, pihak Dinas PMD OKI bersikap dan bertindak dengan mengacu pada semua proses yang telah berjalan, karena masalah ini sebetulnya sudah "clear" dan prose demokrasi sudah selesai. Hingga kami meminta agar Rumidah Kades Terpilih segera dilantik," kara Aulia


Jadi kita berharap, sambung Aulia Aziz, pihak DPMD bersikap dengan mengacu pada semua proses yang telah berjalan, karena sebenarnya masalah ini semuanya sudah ‘clear’ dan proses demokrasi juga sudah selesai.


“Terkait masalah hukum, semuanya juga sudah jelas, karena panitia juga sudah bertanggungjawab. Walaupun surat suara tidak di cap tapi itu sah, kendati ada perbupnya yang menerangkan itu tidak sah,” tandas Aulia Aziz.


“Bila hal itu dipermasalahkan, artinya seluruh Pilkades di OKI bermasalah semua, karena memang semua surat suara tidak di cap, kan tidak mungkin Pilkades diulang,”tambah Aulia Aziz.


Ditambahkan Aulia Aziz lagi, pihaknya minta kepada DPMD OKI segera memberikan hasil rekomendasi dari BPD Desa dan panitia Pilkades kepada bupati OKI sehingga dapat dijadwal untuk pelantikan Kades terpilih.
"Rumidah memangkan suara sebanyak 1006 dan Asmadi 908 suara. Dan harus dilantik," tegas Aulia Aziz.(bmg)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.