DPO Curas Ditangkap
OKU Timur, KabaRakyatsumsel.id-DPO Pencurian dan kekerasan ditangkap aparat. DPO bernama Suratman alias Man alias Panji bin Suhadi. Pelaku ditangkap di Desa Yoso Winangun Belitang Madang Raya berdasarkan pengembangan kasus Curas dengan nomor laporan polisi : LP.B/03/II/SUMSEL/OKU T SEK.MDS I.
Aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah BPKB mobil truck an.sutarno dengan nopol BG 8894YB no sin :l4D34T-7998,noka:MHMFE74P5EK137831 , (1) satu buah kunci kontak mobil truck merk MITSUBISHI warna hitam,satu (1) hela baju kaos berkerah warna abu - abu motif garis hitam dengan merk ocean beach ,satu helai celana jeans panjang warna coklat dengan merk GF limited.
Dalam keterangannya Kapolres OKUT AKBP Dalizon Sik MH didampingi Kasatreskrim AKP Apromico SH Sik MH melalui Kasi Humas Iptu Edi Arianto menjelaskan kronologisnya bahwa pada tanggal 4 Februari 2020 anggota tim shadow walet mendapatkan informasi keberadaan tersangka DPO Suratman alias Man. Kemudian pada Sabtu (13/11/2021) sekira jam 16.00 WIB saat tersangka sedang menumpang mobil truk di jalan Desa Menaga Sari Semendawai Barat, aparat berhentikan kendaraan, saat mobil berhenti pelaku berusaha melarikan diri dan aparat berhasil lumpuhkan serta dibawa ke Mapolres OKU Timur untuk diamankan guna penyelidikan lebih. Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHPidana.(ads)