News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

DPD KAMPUD OKU Timur Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Poliklinik dan Ruang Operasi RSUD Martapura Ke Kejaksaan

DPD KAMPUD OKU Timur Akan Laporkan Dugaan Korupsi Pembangunan Poliklinik dan Ruang Operasi RSUD Martapura Ke Kejaksaan


Martapura, KabaRakyatsumsel.id--Dewan Pimpinan Daerah (DPD)  Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) usai melayangkan surat permohonan klarifikasi  terhadap pelaksanaan proyek di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Martapura tahun anggaran 2019 diantaranya, 

Pembangunan poliklinik rawat jalan sebesar Rp. 11.654.260.440,00,-

Pembuatan ruang operasi sebesar Rp. 3.851.988.351,00,- kini DPD KAMPUD Oku Timur akan menyampaikan secara resmi aduan kepada Kejaksaan Negeri Setempat terkait adanya

dugaan telah terjadi praktik KKN pada 2 proyek tersebut.  


"Kami telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada Direktur RSUD Martapura, terkait dugaan KKN pada pembangunan poliklinik rawat jalan 

yaitu melalui modus pengkondisian proses tender proyek pembangunan poliklinik rawat jalan (DAK) bersumber dari APBD TA 2019 dengan nilai pagu paket Rp. 11.800.000.000,00 yang dimenangkan oleh inisial PT.LM, adapun dugaan tersebut yaitu antara Pengguna Anggaran melalui panitia lelang bersama-sama perusahaan pemenang untuk mengkondisikan lelang kegiatan tersebut, hal ini diperkuat dari 17 peserta yang mendaftar sebagai peserta lelang/tender hanya 3 (tiga) perusahaan yang mengajukan harga penawaran, selisih  antara harga penawaran perusahaan pemenang PT. LM dari HPS sebesar ± 0,9% sangat berhimpit, disinyalir 16 (enambelas) perusahaan peserta tender/lelang lainnya merupakan perusahaan pendamping yang sengaja disiapkan oleh panitia lelang untuk memudahkan panitia lelang memenangkan PT LM sebagai pemenang tender/lelang", ungkap Ketua DPD KAMPUD OKU Timur, Muhammad Obrin, S.Sos di OKU Timur pada Sabtu (26/11/2021).                                               Selain itu, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan poliklinik rawat jalan dilaksanakan oleh PT. LM, lanjut dia, "berdasarkan kontrak nomor 027/1379/KONTRAK/RSUD.MPA/2019 tanggal 22 Mei 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 11.654.260.440,00,- dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender, kemudian pekerjaan tersebut terdapat addendum kontrak nomor 027/1379/ADD.01/KONTRAK/RSUD.MPA/2019 tanggal 17 Oktober 2019 terkait pekerjaan tambah kurang di lapangan. 

Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan pembangunan poliklinik rawat jalan oleh PT LMa diduga kuat terjadi KKN hal ini diperkuat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar 81.250.019,66,-,", jelas Obrin sapaan Karib dia.  Sementara, untuk 

Pembuatan Ruang Operasi, tambah Ketua DPD KAMPUD Oku Timur yang dikenal sebagai sosok sederhana ini, "bahwa proses tender proyek pembuatan ruang operasi bersumber dari APBD TA 2019 dengan nilai pagu paket Rp. 3.855.000.000,00 yang dimenangkan oleh inisial PT.SPP, ternyata diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara Pengguna Anggaran melalui panitia lelang bersama-sama perusahaan pemenang untuk mengkondisikan lelang kegiatan tersebut (lelang kegiatan bersifat formalitas), hal ini diperkuat dari 13 peserta yang mendaftar sebagai peserta lelang/tender hanya 2 (dua) perusahaan yang mengajukan harga penawaran, kemudian selisih  antara harga penawaran perusahaan pemenang PT. SPP dari HPS sebesar ± 0,05% sangat berhimpit, disinyalir 12 (duabelas) perusahaan peserta tender/lelang lainnya merupakan perusahaan pendamping yang sengaja disiapkan oleh panitia lelang untuk memudahkan panitia lelang memenangkan PT. SPP. Selain itu, jika dibandingkan antara harga penawaran PT. SPP yaitu Rp. 3.853.198.351,20,-, dengan CV. KA Rp. 3.851.548.351,20,- terdapat selisih harga senilai Rp. 1.650.000,00,- kondisi ini memperkuat dugaan bahwa perusahaan CV. KA hanya sebagai perusahaan pendamping proses lelang/tender proyek. 

Selain itu, masih jelas Muhammad Obrin, "bahwa pekerjaan pembuatan ruang operasi dilaksanakan oleh PT. SPP berdasarkan kontrak nomor 027/1367/KONTRAK/RSUD.MPA/2019, kemudian pekerjaan tersebut terdapat addendum kontrak.

Bahwa terhadap pelaksanaan pembuatan ruang operasi tersebut  diduga kuat terjadi KKN, hal ini terbukti adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 241.931.683,55,-", tandas Aktivis muda ini.  


Dijelaskan juga oleh Ketua DPD KAMPUD Oku Timur bahwa pihak pengguna anggaran diduga melanggar sejumlah ketentuan. "Aatas dasar tersebut, pengguna anggaran patut diduga tidak sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah dan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi", tegas Dia.  Ditempat terpisah, Seno Aji, sebagai Ketua Umum DPW KAMPUD menyampaikan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah-langkah Ketua DPD KAMPUD Oku Timur untuk mengadvokasi terkait adanya dugaan KKN dalam pelaksanaan proyek di RSUD Martapura.  "Kita mendukung upaya Ketua DPD KAMPUD Oku Timur untuk melayangkan pengaduan adanya dugaan Korupsi untuk 2 proyek di RSUD Martapura, dan kita akan mengawal proses penegakan hukumnya", kata Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji. (*)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.