21 Mandat Dari Panitia Konfercab PWI Prabumulih Tidak Sah
PRABUMULIH, KabaRakyatsumsel.id--Tindakan Panitia Konferensi cabang (Konfercab) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Prabumulih mengeluarkan 21 surat mandat untuk pelaksanaan Konfercab 23 November mendatang tidak sah dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, demikian dikatakan Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Provinsi Sumatera Selatan, Anwar Rasuan
"Panitia Konfercab tidak berhak menandatangani surat mandat dan surat mandat tidak boleh dikeluarkan lebih dari 30 % dari total jumlah pemilik suara, jadi atas dasar apa panitia mengeluarkan 21 surat mandat yang melebihi 30 % dari 29 pemilik suara," katanya saat dihubungi via telphon, Rabu (17/11).
Anwar Rasuan mengingatkan, Panitia Konfercab seyogyanya menjalankan tugas dan fungsinya sesuai dengan Peraturan dasar (PD) dan Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI dan hasil Konferensi PWI Provinsi, jika tidak dijalankan sesuai ketentuan bisa saja Konfercab PWI Prabumulih diundur atau jabatan Ketua PWI Prabumulih diambil alih pengurus PWI Provinsi.
"Panitia Konfercab jangan main-main dalam menjalankan tugasnya, saat Konfercab digelar hasil kerja panitia nantinya diserahkan kepada pimpinan sidang dari pengurus PWI Provinsi, jika hasil kerjanya dinilai tidak sesuai aturan maka bisa saja pelaksanaan Konfercab diundur atau jabatan Ketua PWI diambil alih," ujarnya.
Ketua Panitia Konfercab PWI Prabumulih, Abi Samran, SH saat dikonfirmasi mengakui kekeliruannya mengeluarkan 21 surat mandat untuk pelaksanaan Konfercab mendatang, menurutnya 21 surat mandat yang dikeluarkan panitia nantinya hanya akan diterima kembali untuk dipergunakan saat pelaksanaan Konfercab sebanyak 5 surat mandat sedangkan 16 sisahnya dibatalkan.
"Iyaa ... kami sudah koordinasi dengan pengurus PWI Provinsi, surat mandat tidak boleh lebih dari 30 % dari total jumlah pemilik suara, untuk itu kami akan membagi kuota mandat kepada masing-masing kandidat sebanyak 5 surat mandat, selebihnya bukan urusan panitia lagi," akunya.