WRC : Bangunan MCK Talang Mengkenang Terbengkalai
Lahat, KabaRakyatsumsel.id--MCK yang dibangun dari Dana Desa TA 2019 Talang Mengkenang Pajar Bulan Lahat, terlihat terbengkalai. Padahal dana yang digunakan puluhan juta.
Warga sekitar saat ditanyai hal ini mengatakan dari tiga buah MCK yang dibangun, hanya dua yang digunakan warga setempat.Sisanya tak terawat dan tidak digunakan.
"Ado tigo MCK yang dibangun. Duo diapakai warga dan satunya Idak digunakan warga alias terbengkalai," ujar warga, Kamis (28/10/2021)
Seperti penjelasan ibu rumah tangga yang tidak mau dituliskan namanya menuturkan MCK hanya dua yang bisa dipergunakan karena satunya belum selesai pembangunan nya padahal sudah dua tahun sejak pembangunan namun belum ada penyelesaiannya.
Hendri Alamsyah Kepala Desa Talang Mengkenang Kecamatan Pajar Bulan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera selatan saat dikomfirmasi Via Telpon 0822-6942-XXXX 30-10-2021 mengatakan dari 3 (tiga) MCK dua yang bisa di manfaatkan yang satu belum bisa dilanjutkan pembangunannya,
"Belum dipasang pipa penyalur air, sehingga belum bisa dipergunakan,"jawabnya.
HERI AS Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Watch Relation of Corruption (WRC) Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan 30-10-2021 mengatakan,Sangat disayangkan dana desa puluhan juta terkesan dihambur hamburkan,seharusnya realisasi fisik suatu bangunan harus bermanfaat dan demi kesejahteraan masyarakat namun didesa
Talang Mengkenang diduga hanya untuk meraup keuntungan saja dan hanya membangun tanpa ada pemeliharaan serta penyelesaian pembanguna,ada apa ini,apakah kekurangan dana atau mungkin habis dananya,"ungkapnya".
HERI AS menambahkan diharapkan pihak terkait untuk meninjau ulang pembangunan MCK Desa Talang Mengkenang yang diduga mubazir serta terbengkalai,saya berharap Dinas Inspektorat mengkaji ulang atau meninjau ulang serta menyelidiki kenapa MCK ini bisa dibangun yang akhirnya tak dapat dipungsikan secara maksimal karena dana pembangunan bersumber dari rakyat kembali kerakyat,bukan dari rakyat kembali kebangsat,kenapa demikian ini terbukti lebih banyak mudharat dari pada manfaat,jika memang ada unsur kesengajaan harus ditindak lanjuti bukan hanya pengembalian kerugian negara,berdasarkan Undang Undang No 31 tahun 1999,Undang Undang No 20 tahun 2002 tentang pemberantasan KKN serta Instruksi Presiden No 5 tahun 2004 tentang percepatan Pemberantasan Korupsi,"jelasnya. (Irawan)