News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Ringkus Dua Pelaku Rudapaksa dan Curas

Ringkus Dua Pelaku Rudapaksa dan Curas


OKU Timur, KabaRakyatsumsel.id-Tim Berejo Polsek Semendawai Suku III berhasil mengamankan dua pelaku Rudapaksa anak bawah umur dan pelaku Curas. Pelaku adalah warga Desa Harjo Mulyo Jaya Madang Suku I dengan korban berinisial OR.

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon Sik MH melalui Kapolsek Ipda Sapariyanto SH dalam keteranganny menjelaskan kronologis penangkapan bahwa pada hari Kamis tanggal 17 Oktober 2021 pukul 16.00 wib terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di B5 bekas pasar KTM  desa Taman Mulyo kecamatan Semendawai Suku III.


Aksi ini di lakukan oleh Ahmad Samsuri (18) warga desa Taman Mulyo kecamatan Semendawai suku III ,. dan Yuda (18) warga desa Tanjung kukuh kecamatan Semendawai barat  dengan cara pelaku membujuk korban OR  dengan cara jika kamu mau di ajak bersetubuh  akan saya belikan HP dan dijawab korban dengan kata iya," ujar pelaku.                


Selanjutnya kedua pelaku menyetubuhi korban hingga berulang kali secara bergantian ,setelah melampiaskan nafsu bejat nya lalu kedua pelaku meminta sepeda motornya korban tapi korban menolak.


"Sehingga kedua pelaku marah dan memukul korban sampai pingsan  kemudian kedua pelaku mengambil satu unit sepeda motor jenis Honda Beat," jelas Sapariyanto.


 Kapolsek Semendawai suku III  memerintahkan Kanit Reskrim Polsek semendawai suku III untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka namun tersangka tidak berada di rumah nya.


Tim yang diturunkan untuk memburu pelaku mendapati informasi keberadaan tersangka yang berada dikediamannya karena pulang untuk mengambil pakaian yang akan digunakan untuk melarikan diri. Alhasil pelaku dapat diringkus dan dibawa ke Mapolsek Semendawai Suku III untuk diperiksa lebih lanjut.                      

Pelaku akan dikenakan UU 35 tahun 2014 pasal 81 tentang Perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pencurian dengan kekerasan serta pasal 35 KUHP  yang terjadi di ruang B5 bekas pasar KTM desa Taman Mulya kecamatan Semendawai suku III  kedua tersangka terkena pasal berlapis  12 tahun kurungan dan 15 tahun kurungan penjara.(Ads)


Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.