News BreakingNews
Live
wb_sunny

Breaking News

Pihak KPAI Akan Dampingi Korban Gagang Sapu Dalam Penyelesaian Kasusnya

Pihak KPAI Akan Dampingi Korban Gagang Sapu Dalam Penyelesaian Kasusnya


BANYUASIN, KabaRakyatsumsel.id -- Sungguh tidak terpuji perbuatan yang dilakukan oleh ANR salah seorang oknum guru di Satuan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 1 Banyuasin III. Pasalnya, yang bersangkutan diduga telah menganiaya salah seorang muridnya yakni ANR.


Perbuatan tersebut dilakukan oleh ANR dengan cara melemparkan gagang sapu hingga mengenai mata CGA. Akibat kejadian tersebut kelopak mata CGA mengalami luka lebam hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit untuk mendapatkan pertolongan medis.


Orang tua korban CGA inisial RD menyampikan bahwa anaknya pada hari Senin (11/10) lalu tidak seperti biasanya CGA tidak ada didepan gerbang sekolah dan biasanya saat jam pulang sekolah korban selalu ada di depan gerbang.


"Waktu pas jam pulang sekolah saya cari-cari anak saya untuk saya jemput pulang tapi anak saya tidak ada ditempat. Saya tanya dengan teman sekelasnnya bahwa korban tadi matanya memar lalu kata teman sekelasnya mata korban memar akibat di lempar gagang sapu oleh oknum guru inisial ANR," ucap RD. 


Dari keterangan korban CGA juga mengaku bahwa dirinya dilempari gagang sapu oleh guru yang berinisial ANR. Mulanya pada saat jam pelajaran sekolah berlangsung teman sikorban ini sedikit nakal jadi guru yang berinisial ANR menegur dengan melempar gagang sapu dan akhirnya tidak sengaja mengenai korban CGA.


Keluarga dari pihak korban menyayangkan oknum guru yang berinisial ANR sampai hari ini tidak mengakui bahwa dia yang melempar gagang sapu tersebut, pihak keluarga juga sebenarnya ingin melalui jalur damai tapi oknum guru masih belum mau mengakui perbuatannya hingga orang tua korban kesal .


Akhirnya Pada hari ini Rabu (13/10) orang tua korban mendatangi SPKT Polres Banyuasin untuk membuat laporan atas perbuatan oknum guru tersebut yang mengakibatkan luka lebam di mata CGA.


Perbuatan oknum guru tersebut jelas melanggar UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan dan pasal 80 UU perlindungan anak Nomor 23 tahun 2002 .

Menindaklanjuti laporan ini Unit PPA Polres Banyuasin masih melakukan penyelidikan dan Untuk perkembangan selanjutnya menunggu hasil dari pemeriksaan selanjutnya dan akan memanggil para saksi yang melihat kejadian.


Sementara pihak dari Komnas Perlindungan Anak Indonesia Kabupaten Banyuasin bagian Kasih Perlindungan Anak Erna saat ditemui oleh media ini diruanganya Kamis (14/10/2021) mengatakan pihak KPAI Kabupaten Banyuasin akan segera mendatangi pihak korban guna penanganan lebih lanjut.

"kami siang ini nak ketempat korban di plajau guna penanganan lebih lanjut dan kami dari pihak KPAI akan melakukan perlindungan terhadap korban, jadi kami akan mendampingi korban dalam penyelesaian kasusnya."tegasnya(Shn)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.